Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tak Diterima, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Cacat Formil
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi atas proses penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo (Jokowi). Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8/2026). "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim. Hakim menyatakan permohonan tersebut memiliki cacat formil karena Roy Suryo














