Kasus Penyanderaan Dua WNI di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta
Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S diduga menjadi korban penyanderaan oleh kelompok tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Para pelaku disebut meminta tebusan sebesar Rp200 juta sebagai syarat pembebasan kedua korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah mengantongi lokasi keberadaan kedua WNI dan tengah menyiapkan langkah penyelamatan. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI













