AFU.id

Indeks Berita

Pasal Berlapis. Daycare Little Aresha Yogya Ternyata Tak Berizin, Ancaman Penjara dan Denda Rp2 Miliar Menanti

Tim Hukum Peduli Anak yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta, memberikan pendampingan terhadap anak-anak dan keluarga korban kekerasan di tempat penitipan anak (TPA/day care) Daycare Little Aresha Sorosutan untuk persiapan menghadapi proses persidangan kasus tersebut. Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta Sukiratnasari di Yogyakarta, Kamis, mengatakan, masih mendampingi anak-anak dan keluarga korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena proses hukum sudah hampir tahap sat

Pasal Berlapis. Daycare Little Aresha Yogya Ternyata Tak Berizin, Ancaman Penjara dan Denda Rp2 Miliar Menanti

Transisi KUHP Baru, Ketua KPK Ingatkan Penyidik Tak Buat Kesalahan Hukum

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan kepada anggotanya terkait pentingnya kehati-hatian dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/5/2026). Ad

Transisi KUHP Baru, Ketua KPK Ingatkan Penyidik Tak Buat Kesalahan Hukum

Trump Ancam Serang 15 Negara, Oman Jadi Target Terbaru

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, disebut pernah mengancam, membuka kemungkinan serangan, atau melakukan aksi militer terhadap 15 negara sepanjang dua periode masa kepemimpinannya di Gedung Putih. Trump menambahkan Oman ke dalam daftar tersebut pada Rabu (27/5/2026), dengan memperingatkan bahwa negara itu akan "diledakkan" oleh militer AS jika mencoba mengendalikan Selat Hormuz bersama Iran, demikian laporan tersebut. "Oman akan bersikap seperti negara lain, atau kami harus menghancur

Trump Ancam Serang 15 Negara, Oman Jadi Target Terbaru

Anak Hanyut di Sungai Minahasa Ditemukan Meninggal

Tim SAR gabungan menemukan bocah perempuan bernama Quin Makal, 10 tahun, yang dilaporkan hanyut di Sungai Air Terjun Paris, Desa Kayuuwi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Korban ditemukan pada hari keenam pencarian, Kamis, (28/5/2026), sekitar pukul 13.15 WITA. Humas Basarnas Sulut Nuriadin Gumeleng mengatakan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Sebelum ditemukan, tim SAR gabungan membagi pencarian menjadi dua Search Rescue Unit. Tim pertama menyisir alur sungai sejauh sekitar emp

Anak Hanyut di Sungai Minahasa Ditemukan Meninggal

Seret Nama Alumninya, ITB Tegaskan Kasus Fraud Riset di Denmark Adalah Aksi Individu

Institut Teknologi Bandung (ITB) angkat bicara mengenai dugaan manipulasi (fraud) riset dalam konferensi internasional yang melibatkan salah satu alumnus program magisternya, Prihantini. ITB menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab hukum pribadi yang bersangkutan dan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas akademik institusi. Prihantini tercatat sebagai alumnus Program Magister Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ITB angkatan 2020 yang te

Seret Nama Alumninya, ITB Tegaskan Kasus Fraud Riset di Denmark Adalah Aksi Individu

Pengelola Daycare Little Aresha Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar”

Tim Hukum Peduli Anak memberikan pendampingan terhadap anak-anak dan keluarga korban kekerasan di tempat penitipan anak (TPA/day care) Daycare Little Aresha Sorosutan untuk persiapan menghadapi proses persidangan. Perwakilan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Sukiratnasari, mengatakan, masih mendampingi anak-anak dan keluarga korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena proses hukum sudah hampir tahap satu dari kepolisian ke kejaksaan. "Ini akan tahap satu dan sebentar lagi tahap

Pengelola Daycare Little Aresha Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar”

Polisi Tangkap Tiga Remaja Pembuat Konten Pocong Keliling di Sragen

Polres Sragen mengamankan tiga remaja yang diduga membuat konten media sosial menggunakan pocong yang dinilai meresahkan masyarakat. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan, ketiga remaja itu diamankan di terowongan rel KA sekitar Pasar Bunder Sragen oleh petugas Satuan Intelkam Polres Sragen. "Petugas sedang melakukan patroli dan memantau aktivitas di di media sosial," kata Artanto di Semarang, Kamis, (28/5/2026) Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga remaja tersebut m

Polisi Tangkap Tiga Remaja Pembuat Konten Pocong Keliling di Sragen

Setahun Tiga Kali ke Perancis, Apa Urgensi Pertemuan Prabowo dengan Macron?

Presiden Prabowo Subianto ke Perancis 27 Mei 2026 kemarin berbeda dari dua kunjungan sebelumnya. Pasalnya, kunjungan kali ini dilakukan bertepatan dengan perayaan nasional Hari Raya Iduladha. Sehingga, Prabowo menggelar shalat Iduladha 1447 Hijriah di Wisma Indonesia, Paris, Perancis bersama warga negara Indonesia (WNI) dan diaspora yang berada di sana. Namun bukan ini yang jadi sorotan publik saat ini, tetapi pada durasi kunjungannya ke Perancis yang sudah tiga kali dalam setahun. Sepanjang 202

Setahun Tiga Kali ke Perancis, Apa Urgensi Pertemuan Prabowo dengan Macron?

Pelanggaran HAM di Tepi Barat Palestina, Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Israel

Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap tiga individu dan empat organisasi yang dianggap terlibat dalam pelanggaran hak-hak warga Palestina di Tepi Barat terkait aktivitas pemukiman Israel. Keputusan tersebut tercantum dalam dokumen yang dipublikasikan melalui jurnal resmi Uni Eropa pada Kamis, (28/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari tekanan internasional terhadap perluasan pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina. Beberapa pihak yang dikenai sanksi antara lain gerakan pemukiman

Pelanggaran HAM di Tepi Barat Palestina, Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Israel

Anak 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga di Karawang

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan dalam keterangannya di Karawang, Kamis, (28/5/2026) menyampaikan pelaku yang diketahui berinisial S alias M (40) diringkus polisi di tempat kerjanya setelah melancarkan aksi bejat mereka terhadap tetangganya s

Anak 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga di Karawang