AFU.id

Indeks Berita

Bilal Hasan Umumkan Debut UFC Shanghai, The Indo Ninja Bawa Rekor 9-0

Petarung berdarah Indonesia Bilal Hasan mengumumkan debut di Ultimate Fighting Championship (UFC) pada UFC Shanghai. Pengumuman tersebut disampaikan dua hari setelah Bilal mendapatkan kontrak UFC setelah menjalani laga penentu di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10. Petarung berjuluk The Indo Ninja itu memastikan dirinya akan tampil di ajang MMA terbesar tersebut melalui unggahan di media sosial. Bilal merebut kontrak UFC setelah menghentikan petarung India, Mridul Saikia, dalam waktu

Bilal Hasan Umumkan Debut UFC Shanghai, The Indo Ninja Bawa Rekor 9-0

Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI Tak Ada Lagi Aksi Joget, Pemilihan Lagu Diseleksi Ketat

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 akan dievaluasi total. Sidang tahunan ini sebelumnya menuai aksi protes karena pemilihan lagu yang membuat sejumlah peserta sidang berjoget di akhir acara. Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI Mahyu Darma mengatakan evaluasi dilakukan agar pelaksanaan acara kenegaraan tersebut berlangsung lebih khidmat. Evaluasi itu juga mencakup pemilihan lagu agar tak mengganggu kekhidmatan sidang jelang HUT ke-81 RI. "Ya, l

Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD RI Tak Ada Lagi Aksi Joget, Pemilihan Lagu Diseleksi Ketat

Maroon 5 Konser di JIS, Pemprov DKI Siapkan Skenario Parkir di Luar Kawasan Stadion

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat grup musik asal Amerika Serikat, Maroon 5, menggelar konser di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memanfaatkan kawasan Ancol sebagai kantong parkir bagi penonton. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kapasitas parkir di kawasan Ancol dinilai cukup untuk menampung kendaraan pengunjung konser. Menurutnya, kerja sama antara JIS

Maroon 5 Konser di JIS, Pemprov DKI Siapkan Skenario Parkir di Luar Kawasan Stadion

Rekam Jejak MR Alias 'Bos Gendut', Gembong Narkoba Kampung Bahari Beraset Puluhan Miliar

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil membekuk MR, atau yang akrab disapa "Bos Gendut", sosok gembong narkoba berpengaruh yang selama ini mengendalikan peredaran gelap barang haram di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan gembong yang telah menjadi buronan sejak 7 November 2025 tersebut dilakukan petugas secara senyap di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu (12/8/2026) malam usai dilakukan pen

Rekam Jejak MR Alias 'Bos Gendut', Gembong Narkoba Kampung Bahari Beraset Puluhan Miliar

Kuasa Hukum Bantah Lodewyk Pusung Terlibat Pengadaan MBG dan Penentuan Dapur SPPG

Tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung membantah kliennya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa maupun penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Praperadilan itu diajukan untuk menguji penetapan tersangka, penangkapan, dan penahana

Kuasa Hukum Bantah Lodewyk Pusung Terlibat Pengadaan MBG dan Penentuan Dapur SPPG

Apa Itu Desil 1–10: Angka yang Tentukan Bansos, BPJS hingga Akses Pertalite

Angka desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini semakin menentukan akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah. Mulai dari PKH, bantuan sembako, PBI JKN, Sekolah Rakyat hingga KIP Kuliah menggunakan tingkat kesejahteraan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran. Bahkan, desil 9 dan 10 juga mulai muncul dalam pembahasan pemerintah terkait rencana pembatasan Pertalite. Artinya, posisi seseorang dalam desil 1, 5, atau 10 dapat membawa konsekuensi berbeda dalam pe

Apa Itu Desil 1–10: Angka yang Tentukan Bansos, BPJS hingga Akses Pertalite

Mulai dari Rp10 Ribu, Begini Aturan Main Wakaf Saham Masjid Istiqlal

Wakaf saham Masjid Istiqlal menjadi magnet baru dalam peta ekonomi syariah nasional. Apalagi, masyarakat hanya perlu merogoh kocek mulai dari Rp10.000 untuk dapat ikut berinvestasi. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) lantas menjelaskan secara rinci aturan main dari program itu. Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) mulai merambah pasar modal dengan membentuk integrasi instrumen wakaf produktif bersama Bursa Efek Indonesia (BEI). Istiqlal Global Fund (IGF), entitas berbasis social

Mulai dari Rp10 Ribu, Begini Aturan Main Wakaf Saham Masjid Istiqlal

Said Iqbal Minta 3 PP Turunan Omnibus Law Dicabut, Soroti Pesangon 0,5 Kali

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Permintaan itu disampaikan Said dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026). Dia menyoroti aturan mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat efisiensi. Said menilai ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang memungkinkan p

Said Iqbal Minta 3 PP Turunan Omnibus Law Dicabut, Soroti Pesangon 0,5 Kali

Menkeu dan Menteri ESDM Beda Suara soal Pertalite, Sebenarnya Siapa yang Bakal Dilarang Beli?

Pemerintah kembali membahas rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat mampu, namun siapa yang benar-benar akan dilarang membeli BBM bersubsidi tersebut masih belum jelas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kelompok desil 9 dan 10 sebagai sasaran utama, sementara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa jenis kendaraan juga akan menjadi faktor penentu. Di sisi lain, Kementerian ESDM sebelumnya memastikan sepeda motor tidak akan dibatasi dalam pembelian Pertalite. Pu

Menkeu dan Menteri ESDM Beda Suara soal Pertalite, Sebenarnya Siapa yang Bakal Dilarang Beli?

Jangan Salah Paham Putusan MK, Pasal Penghinaan Presiden Belum Dihapus: Kritik Boleh Sampai Mana?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden bukan berarti pasal tersebut dihapus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 218 dan Pasal 219 yang mengatur penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden tetap berlaku. Perubahan penting justru terletak pada siapa yang berhak mengadukan perkara tersebut. MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menegaskan perkara berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 hanya

Jangan Salah Paham Putusan MK, Pasal Penghinaan Presiden Belum Dihapus: Kritik Boleh Sampai Mana?