Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara Terancam 10 Tahun Penjara
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang berlangsung di kawasan hutan lindung kembali dihentikan aparat penegak hukum. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), menghentikan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama













