Polisi Sita 365 Kilogram Balok Timah dari Dugaan Peleburan Ilegal di Bangka
Satreskrim Polres Bangka menyita 26 balok timah seberat sekitar 365,9 kilogram dari lokasi dugaan peleburan ilegal di kawasan Bedeng Ake, Kecamatan Sungailiat, Bangka Belitung. Polisi juga mengamankan dua orang berinisial AB dan SN untuk dimintai keterangan. Pengungkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peleburan timah tanpa izin. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk mengolah pasir timah menjadi balok timah siap jual. Kasat Reskrim














