Jaminan Sosial Masih Didominasi Pekerja Formal, Sektor Informal Belum Terjangkau
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perluasan jaminan sosial harus mampu menjangkau pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan. Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (24/4/26) mengatakan bahwa perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali. “Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak














