Demi Loloskan Barang Impor Blue Ray, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Rp78,8 Miliar
Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jumat (3/7/2026). Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Jaksa penuntut umum menyebut para terdakwa menerima suap berupa uang tun














