Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi di Balik Tabrakan Maut Kereta Bekasi
Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan maladministrasi dalam tata kelola pelayanan publik terkait tabrakan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya dengan KRL Commuter Line di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pada April 2026. Dugaan maladministrasi itu meliputi pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut dalam penanganan perlintasan sebidang. Ombudsman menilai risiko keselamatan di perlintasan sebidang sudah dapat diketahui sebelumnya, tetapi mitigasi dan penyelesaiannya belum b














