Terapis Spa Surabaya Jadi Terdakwa Kasus Pencurian Rp1,2 Miliar
Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan pencurian uang Rp1,2 miliar, Senin, (25/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa memanfaatkan situasi saat korban menitipkan ponsel kepadanya untuk melakukan transaksi keuangan secara diam-diam. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Nur merupakan terapis di Spa Superior Surabaya. Dalam dakwaannya, JPU, Hasanudin Tandi














