Kredit Fiktif di BRI Banjarmasin, Ratusan Rekening Dimanipulasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/5/2026). Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut denda serta pembayaran uang pengganti. "Selain pidana penjara tiga terdakwa yakni M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Khairunisa juga didenda Rp100 juta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti," kata














