Kader Muhammadiyah Gugat Aturan Isbat Ramadan, MK Minta Pemohon Perkuat Dalil
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Peradilan Agama yang berkaitan dengan mekanisme penetapan awal dan akhir Ramadan melalui isbat rukyat hilal. Permohonan tersebut diajukan oleh tiga kader Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna metode hisab. Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berlangsung di Gedung MK, Jakarta,














