AFU.id

Indeks Berita

Tarik Ulur Kesehatan dan Industri Menguat dalam Regulasi Rokok Elektrik

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mendorong pemerintah untuk merumuskan regulasi yang seimbang dalam mengatur industri rokok elektrik, yakni dengan menjaga kesehatan publik tanpa mengorbankan keberlangsungan industri. Lamhot mengatakan negara harus hadir menjaga kesehatan masyarakat dan dalam waktu yang sama juga mempertimbangkan keberlangsungan industri serta nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri tersebut. "Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menjaga ke

Tarik Ulur Kesehatan dan Industri Menguat dalam Regulasi Rokok Elektrik

Teknologi Teruji Diprioritaskan dalam Proyek Sampah Jadi Energi

Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani mengatakan pihak memprioritaskan teknologi yang sudah terbukti untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). “Kita terbukalah untuk teknologi lain. Kita terbuka pada dasarnya, tapi yang penting memang kita memprioritaskan teknologi yang sudah terbukti berjalan baik di banyak negara, di seluruh dunia. Nah itu tentunya kita berikan prioritas,” ungkapnya dalam konferensi pers di Ge

Teknologi Teruji Diprioritaskan dalam Proyek Sampah Jadi Energi

Negara Jalan Tanpa Peta? Dandhy Dwi Laksono Bongkar ‘Black Box’ Kebijakan

Di sebuah percakapan panjang yang mengalir tajam, Akbar Faizal duduk berhadapan dengan Dandhy Dwi Laksono—membongkar satu pertanyaan besar: mengapa pemerintah dan masyarakat sipil seperti berjalan di dua rel yang tak pernah bertemu? Dandhy tak berputar. Ia menyebut ada “black box” dalam pengambilan keputusan negara—sebuah ruang gelap yang tak bisa diindra publik. Di sanalah, menurutnya, kebijakan besar lahir tanpa fondasi yang bisa diuji bersama. “Kita enggak bisa sense,” katanya. “Asumsi dasarn

Negara Jalan Tanpa Peta? Dandhy Dwi Laksono Bongkar ‘Black Box’ Kebijakan

Dandhy: UU ITE Tidak Menyasar Pelaku Kejahatan Digital, tapi Mereka yang Membangun Kritisisme

Dalam perbincangan panjang di kanal Akbar Faizal Uncensored, jurnalis investigasi Dandhy Dwi Laksono membongkar satu lapisan problem yang jarang dibedah secara gamblang: bagaimana hukum, data, dan kekuasaan saling berkelindan dalam lanskap demokrasi Indonesia hari ini. Diskusi yang dipandu Akbar Faizal itu bergerak dari satu isu sensitif—Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)—yang dinilai bukan sekadar instrumen hukum, melainkan alat politik. Dandhy menyebut sejak awal, arah pemb

Dandhy: UU ITE Tidak Menyasar Pelaku Kejahatan Digital, tapi Mereka yang Membangun Kritisisme

Ketika Pakar Kalah oleh Narasi Viral: Warning Dandhy soal “Matinya Kepakaran”

Percakapan di kanal Akbar Faizal Uncensored kembali memantik diskursus serius tentang kualitas demokrasi, literasi publik, dan arah percakapan politik di Indonesia. Dalam dialog panjang bersama Dandhy Dwi Laksono, satu hal mengemuka: menyampaikan kritik berbasis data di ruang publik bukan hanya sulit—tetapi juga sering berhadapan dengan tembok tebal bernama rendahnya literasi dan bias keyakinan. Dandhy tak menampik realitas itu. Ia bahkan menyebut, tantangan tersebut bukan hanya milik Indonesia.

Ketika Pakar Kalah oleh Narasi Viral: Warning Dandhy soal “Matinya Kepakaran”

'Pesta Babi' Dandhy Dwi Laksono, Skenario Konglomerat Hitam di Papua Gunakan TNI

Sebuah judul yang provokatif—“Pesta Babi”—membuka percakapan panjang di kanal Akbar Faizal Uncensored. Bukan sekadar film dokumenter, melainkan narasi yang ditawarkan sebagai pintu masuk untuk membaca ulang relasi kuasa, bisnis, dan operasi keamanan di Papua. Dalam diskusi itu, jurnalis investigasi Dandhy Dwi Laksono memaparkan sudut pandang yang tidak biasa: bahwa konflik yang tampak di permukaan bisa jadi menyimpan lapisan kepentingan yang lebih dalam. Percakapan bergulir dari kritik global te

'Pesta Babi' Dandhy Dwi Laksono, Skenario Konglomerat Hitam di Papua Gunakan TNI

Proyek Pengadaan Tablet Rawan Korupsi, KPK Ingatkan BGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencegah praktik penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan komputer tablet senilai Rp508,4 miliar pada Selasa, 14 April 2026. Lembaga antirasuah ini menekankan digitalisasi sistem e-Katalog tidak boleh dijadikan celah untuk merugikan keuangan negara. “Jangan sampai kemudian justru malah disalahgunakan untuk melakukan mark up harga. Itu seharusnya menjadi bagian dari proses evaluasinya,” tegas Juru Bic

Proyek Pengadaan Tablet Rawan Korupsi, KPK Ingatkan BGN

Praperadilan Sekjen DPR Diputus Hari Ini, KPK Sesuaikan Penyidikan dengan KUHAP Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 April 2026. Menjelang putusan kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan tersebut, lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi transisi hukum terbaru. “Penyidikan tetap berjalan, tapi kita memang sesuai dengan ketentuan KUHAP baru ya, karena rezimnya memang

Praperadilan Sekjen DPR Diputus Hari Ini, KPK Sesuaikan Penyidikan dengan KUHAP Baru

KPK Periksa Pengusaha Rokok Haji Her Terkait Temuan Dokumen Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha rokok, termasuk Haji Khairul Umam atau Haji Her, terkait penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Senin, 13 April 2026. Pemeriksaan para pengusaha tembakau ini dilakukan untuk mengonfirmasi temuan dokumen hasil penggeledahan penyidik di kantor kepabeanan tersebut. “Hasil penggeledahan yang kita temukan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh saudara Ocoy si te

KPK Periksa Pengusaha Rokok Haji Her Terkait Temuan Dokumen Suap Bea Cukai

KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS Terkait Dugaan Suap Pansus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai satu juta dolar Amerika Serikat terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 13 April 2026. Dana tersebut disiapkan sebagai uang pelicin untuk meredam penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Kita sudah lakukan pemer

KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS Terkait Dugaan Suap Pansus Haji