Nyawa Kacab Bank Terenggut, Keluarga Nilai Restitusi Rp1,2 Miliar Tak Cukup Bayar Keadilan
Kuasa hukum keluarga almarhum Kepala Cabang (Kacab Bank), Mohamad Ilham Pradipta menyatakan akan menyurati panglima TNI dan Oditur usai pemberian vonis terhadap 3 terdakwa dalam kasus pembunuhan. Kuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin menyebut pihaknya telah kecewa atas tidak diterapkannya pasal pembunuhan berencana yang dinilai semestinya sesuai dengan tindak pidana ketiga terdakwa. “Kami akan kirim surat ke oditur karena oditur wajib mengajukan banding,” ujar Marselinus dikutip dari Tribunnews














