Putusan Baru MK soal Penghinaan Presiden dan Wapres: Relawan, Keluarga, hingga Simpatisan Tak Bisa Lapor
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh pejabat yang menjadi sasaran langsung, dalam konteks saat ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan pada Rabu (12/8/2026). Dengan putusan itu, keluarga, relawan, pendukung, simpatisan, atau pihak lain tidak dapat menginisiasi perkara pidana atas nama Presiden atau Wakil Presiden. MK mengambil keputusan tersebut setelah menilai r














