Masuk Perairan Malaysia Tanpa Dokumen: Empat WNI Dibebaskan, Dua Nelayan Masih Jalani Sidang
Sebanyak empat nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Bintan, Kepulauan Riau, dibebaskan oleh otoritas Malaysia setelah sebelumnya ditangkap bersama dua rekan mereka dalam kasus dugaan pelanggaran perairan di Johor. Sementara dua nakhoda lainnya masih menjalani proses hukum di Malaysia. Penangkapan terjadi pada 31 Mei 2026 ketika dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3 diamankan oleh Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor. Aparat menuduh kapal tersebut














