AFU.id

Indeks Berita

Masuk Perairan Malaysia Tanpa Dokumen: Empat WNI Dibebaskan, Dua Nelayan Masih Jalani Sidang

Sebanyak empat nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Bintan, Kepulauan Riau, dibebaskan oleh otoritas Malaysia setelah sebelumnya ditangkap bersama dua rekan mereka dalam kasus dugaan pelanggaran perairan di Johor. Sementara dua nakhoda lainnya masih menjalani proses hukum di Malaysia. Penangkapan terjadi pada 31 Mei 2026 ketika dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3 diamankan oleh Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor. Aparat menuduh kapal tersebut

Masuk Perairan Malaysia Tanpa Dokumen: Empat WNI Dibebaskan, Dua Nelayan Masih Jalani Sidang

Aturan Outsourcing Baru Bisa Direvisi, Nasib Pekerja Alih Daya Kembali Tak Pasti

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka peluang meninjau kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Peluang revisi itu muncul setelah aturan baru tersebut mendapat masukan dari kelompok buruh dan pengusaha. Yassierli mengatakan pemerintah memahami adanya dinamika dalam pembahasan aturan outsourcing, termasuk masukan yang muncul di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. “Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS

Aturan Outsourcing Baru Bisa Direvisi, Nasib Pekerja Alih Daya Kembali Tak Pasti

Terbesar Sepanjang Sejarah, PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Aset Rp29 Triliun Kembali ke Negara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026). Eksekusi yang dibantu aparat Polri dan TNI ini menjadikan kawasan elite Simpang Semanggi tersebut, dengan nilai aset diklaim mencapai lebih dari Rp 28,9 triliun, sebagai eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah peradilan di Indonesia. Juru Sita PN Jakpus yang dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar, didampingi para Pan

Terbesar Sepanjang Sejarah, PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Aset Rp29 Triliun Kembali ke Negara

Draf Kesepakatan AS dengan Iran Bocor, Ada Klausul Jaminan Keamanan yang Mencakup Israel

Draf nota kesepahaman atau memorandum of understanding berisi 14 poin antara Amerika Serikat dan Iran bocor ke sejumlah media internasional menjelang penandatanganan resmi yang dijadwalkan berlangsung di Swiss pada Jumat (19/6/2026). Dokumen tersebut disebut sebagai dasar penghentian konflik antara kedua negara setelah 107 hari peperangan, sekaligus pintu masuk menuju negosiasi penyelesaian akhir. Bocoran ini pertama kali dirilis kantor berita semi resmi Iran Mehr pada Senin (15/6/2026), kemudia

Draf Kesepakatan AS dengan Iran Bocor, Ada Klausul Jaminan Keamanan yang Mencakup Israel

Harga Minyak Turun Usai MoU AS-Iran, Efek ke BBM dan APBN RI Belum Otomatis

Harga minyak dunia kembali turun setelah Amerika Serikat dan Iran disebut menandatangani nota kesepahaman untuk mengakhiri perang dan membuka kembali Selat Hormuz. Namun, penurunan harga minyak belum otomatis menghapus tekanan terhadap harga energi, inflasi, dan APBN Indonesia. Pada perdagangan Kamis, (18/6/2026), harga minyak mentah Brent turun ke kisaran US$77 per barel. Sementara West Texas Intermediate atau WTI berada di sekitar US$74 per barel. Penurunan itu terjadi karena pasar mulai melep

Harga Minyak Turun Usai MoU AS-Iran, Efek ke BBM dan APBN RI Belum Otomatis

Kasus Suap Proyek Kereta DJKA, KPK Seret Ipar Jokowi sebagai Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Riyan Dediano dan Wahyu Purwanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran informasi dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian yang telah menjerat puluhan tersangka. Selain Riyan, penyidik juga memanggil Wahyu Purwanto dar

Kasus Suap Proyek Kereta DJKA, KPK Seret Ipar Jokowi sebagai Saksi

Izin Tinggal WNA Jadi Mesin Setoran, KPK Bongkar Alur Pemerasan di Imigrasi Jakbar

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami mekanisme penerimaan uang dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Pendalaman dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan aparatur sipil negara Imigrasi Jakarta Barat dan tiga pihak swasta sebagai saksi pada Rabu, (17/6/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengonfirmasi bukti yang ditemukan dalam rangkaian

Izin Tinggal WNA Jadi Mesin Setoran, KPK Bongkar Alur Pemerasan di Imigrasi Jakbar

Polemik Hotel Sultan, Setneg: Indobuildco Hanya Pegang Izin 30 Tahun

Kementerian Sekretariat Negara menegaskan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Kuasa hukum Kemensetneg, Chandra Hamzah, mengatakan Indobuildco hanya pernah mendapatkan izin penggunaan lahan selama 30 tahun. Karena itu, pemerintah menilai proses pengosongan Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan hukum. “Saya bisa sampaikan di sini bahwa pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962

Polemik Hotel Sultan, Setneg: Indobuildco Hanya Pegang Izin 30 Tahun

AS Akui Terlalu Lama Makan Uang Iran, Saatnya Mengembalikan

Amerika Serikat dan Iran resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) perdamaian yang terdiri dari 14 poin, menandai babak baru dalam upaya mengakhiri konflik bersenjata antara kedua negara yang telah berlangsung sejak akhir Februari 2026. Penandatanganan bersejarah ini dilakukan secara virtual oleh Presiden AS Donald Trump dan Presiden Iran Masoud Pezeshkian pada Rabu (17/6/2026) malam waktu setempat, di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 di Evian-les-Bains, Prancis. Momen penandatanga

AS Akui Terlalu Lama Makan Uang Iran, Saatnya Mengembalikan

Lahan Negara Dikuasai Pihak Ketiga Dibidik untuk Rumah Rakyat, Mekanismenya Masih Belum Dijelaskan Pemerintah

Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perumahan untuk mempercepat pemanfaatan lahan negara bagi penyediaan hunian masyarakat. Salah satu sasaran yang disorot adalah lahan milik negara yang selama ini dikuasai pihak ketiga. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan lahan negara yang dikuasai pihak ketiga perlu dapat digunakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat kecil. “Misalnya bagaimana pemanfaatan lahan-lahan milik negara yang memang dikuasai ol

Lahan Negara Dikuasai Pihak Ketiga Dibidik untuk Rumah Rakyat, Mekanismenya Masih Belum Dijelaskan Pemerintah