Kebijakan KAI soal Tiket Gratis Anak Digugat, Diminta Berlaku Sampai Usia 5 Tahun
Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak usia tiga tahun ke atas membayar tiket dengan tarif setara dewasa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan itu dinilai menyimpang dari Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengatur kewajiban fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun. Gugatan uji materi ini diajukan seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa. Berdasarkan salinan permohonan yang dikutip dari situs resmi MK, pemohon














