Revisi UU HAM Mengatur 4 Pelindungan Khusus bagi Aktivis, Apa Saja?
Pemerintah merumuskan empat bentuk pelindungan khusus untuk membebaskan para aktivis hak asasi manusia dari ancaman kriminalisasi dan kekerasan melalui draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris membenarkan perumusan draf tersebut dan menegaskan revisi undang-undang ini akan menjadi payung hukum pasti bagi para pekerja advokasi, yang di dalam draf kini secara resmi didefinisikan sebagai Pembela HAM. “Jadi dengan adanya pengakuan














