AFU.id

Indeks Berita

Revisi UU HAM Mengatur 4 Pelindungan Khusus bagi Aktivis, Apa Saja?

Pemerintah merumuskan empat bentuk pelindungan khusus untuk membebaskan para aktivis hak asasi manusia dari ancaman kriminalisasi dan kekerasan melalui draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris membenarkan perumusan draf tersebut dan menegaskan revisi undang-undang ini akan menjadi payung hukum pasti bagi para pekerja advokasi, yang di dalam draf kini secara resmi didefinisikan sebagai Pembela HAM. “Jadi dengan adanya pengakuan

Revisi UU HAM Mengatur 4 Pelindungan Khusus bagi Aktivis, Apa Saja?

Kewenangan Diperluas, Komnas HAM Bakal Miliki 11 Fungsi Baru Termasuk Penyidikan

Pemerintah berencana memperluas kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang salah satunya akan mencakup pemberian kewenangan penyidikan serta penguatan daya ikat rekomendasi lembaga. Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris menampik isu penyusunan aturan secara sepihak dan menegaskan bahwa draf penguatan wewenang ini telah dirumuskan secara inklusif bersama masyarakat sipil, akademisi, hingga pimpinan Komnas HAM

Kewenangan Diperluas, Komnas HAM Bakal Miliki 11 Fungsi Baru Termasuk Penyidikan

BBM dan Elpiji Subsidi Disalahgunakan, Kerugian Negara Capai Rp12,5 Miliar

Polres Bogor membongkar tujuh kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi serta tambang emas ilegal selama April-Mei 2026 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, (22/5/2026) mengatakan tujuh kasus tersebut terdiri atas lima perkara tindak pidana migas dan dua perkara tambang emas ilegal dengan total 15 tersangka. “Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden terkait pengawalan subsidi energi dan

BBM dan Elpiji Subsidi Disalahgunakan, Kerugian Negara Capai Rp12,5 Miliar

Tambang Emas Ilegal di Bogor Disegel, Pelaku Raup Untung Rp796 Juta

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama Polres Bogor menyegel tambang emas ilegal di dua kecamatan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, (22/5/2026) mengatakan dua kasus tambang emas ilegal tersebut diungkap di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari selama April hingga Mei 2026. “Terhadap para pelaku sudah kami tangkap

Tambang Emas Ilegal di Bogor Disegel, Pelaku Raup Untung Rp796 Juta

Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025. “Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, (21/5/2026) SDT, ujar di

Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit

Kredit Fiktif di Bank BUMN Rugikan Negara Rp4,7 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun

Jaksa penuntut umum menuntut pidana 4,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di sebuah bank BUMN dengan kerugian negara Rp4,7 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jumat, (22/5/2026) "Selain pidana penjara tiga terdakwa yakni M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Khairunisa juga didenda Rp100 juta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti," kata JPU Syamsul Arifin, menjawab pers, usai sidang. Dalam nota tuntutannya, JPU berkesimpula

Kredit Fiktif di Bank BUMN Rugikan Negara Rp4,7 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun

Kasus Andrie Yunus: Parlemen Eropa Terbitkan Resolusi Desak Dalang Utama Diadili di Peradilan Sipil

Kasus penyiraman air keras terhadap Deputi Koordinator KontraS Andrie Yunus dan aktivis lingkungan Muhammad Rosidi mendapat perhatian Parlemen Eropa. Kamis (21/5/2026), Parlemen Eropa resmi mengeluarkan resolusi bernormor P10_TA(2026)0187 terkait pelanggaran HAM dan perlindungan aktivis di Indonesia. Salinan resolusi Parlemen Eropa tersebut diterima redaksi AFU.ID , pada Jumat (22/5/2026). Dari salinan dokumen itu, diketahui, Parlemen Eropa menuntut investigasi cepat, menyeluruh, transparan, dan

4 media, Cenderung kiri
Kasus Andrie Yunus: Parlemen Eropa Terbitkan Resolusi Desak Dalang Utama Diadili di Peradilan Sipil

Pimpinan Uni Eropa Ramai-ramai Larang Ben-Gvir Masuk Negaranya, Sikap Indonesia Datar Saja

Menteri (PM) Spanyol Pedro Sanchez meminta pemimpin negara-negara Uni Eropa agar tidak mengizinkan perjalanan Itamar Ben-Gvir di negara masing-masing. Permintaan PM Spanyol itu karena video beredar tentang Menteri Keamanan Nasional Israel yang telah menculik dan memperlakukan ratusan aktivis Global Sumud Flotilla yang hendak mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza. “Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang memperlakukan warga kami secara buruk,” kata Sanchez dalam unggahannya di X, dikutip Jumat

4 media, Cenderung kiri
Pimpinan Uni Eropa Ramai-ramai Larang Ben-Gvir Masuk Negaranya, Sikap Indonesia Datar Saja

Selesai dengan Telkomsel, Utang Whoosh Tetap Dikhawatirkan Berdampak Sistemik ke Konsorsium PSBI

Audit badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat mengungkapkan adanya potensi macetnya utang Kereta Cepat China (KCIC) alias Whoosh kepada PT Telkomsel. Utang tersebut berupa kompensasi biaya penggunaan tahunan dan biaya jaringan frekuensi radio. Besarnya, berdasarkan audit BPK, mencapai Rp298,7 miliar. General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa kemudian membantah kabar itu. Dia mengatakan perseroan telah membayar kompensasi tersebut pada tahun 2025. “Kewajiban KCIC kepada Telkomsel untu

7 media, Cenderung kiri
Selesai dengan Telkomsel, Utang Whoosh Tetap Dikhawatirkan Berdampak Sistemik ke Konsorsium PSBI

WALHI Ajukan Gugatan ke PT TPL, Tuntut Pemulihan Menyeluruh Pascabanjir Sumut

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai aktivitas korporasi, khususnya PT Toba Pulp Lestari, menjadi salah satu penyebab yang memperparah banjir bandang di kawasan Tapanuli pada November lalu. Melalui gugatan intervensi di Pengadilan Negeri Medan, WALHI meminta PT TPL bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Sibundong yang berdampak pada masyarakat dan ekosistem. Direktur WALHI Sumatra Utara, Rianda Purba, mengatakan objek gugatan berada

WALHI Ajukan Gugatan ke PT TPL, Tuntut Pemulihan Menyeluruh Pascabanjir Sumut