AFU.id

Indeks Berita

Lansia Meninggal Saat Memetik Kelapa di Pohon Setinggi 15 Meter

Seorang lansia meninggal dunia saat memetik kelapa di atas pohon setinggi sekitar 15 meter di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2026). Korban bernama Suhid Suparyo (65), warga Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan. Sebelum memanjat, korban sempat diajak sarapan oleh rekannya, namun memilih langsung bekerja. Kapolsek Rembang Iptu Warsono mengatakan korban bersama rekannya tiba di kebun kelapa milik warga sekitar pukul 08.00 WIB. Sekitar 10 menit se

Lansia Meninggal Saat Memetik Kelapa di Pohon Setinggi 15 Meter

Panen Raya di 43 Lokasi, Hasilkan 72.045 Ton Tebu Senilai Rp51,87 Miliar

Pemerintah Republik Indonesia (RI) menggelar panen raya secara serentak di 43 lokasi. Kegiatan itu merupakan sinergi bersama bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menyukseskan swasembada pangan nasional. Kegiatan berpusat di Landasan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jumat (17/7/2026). Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan apresiasi besar terhadap satuan TNI atas terselenggaranya Panen Raya Terintegrasi. Apalagi, kegiatan ini berhasil me

Panen Raya di 43 Lokasi, Hasilkan 72.045 Ton Tebu Senilai Rp51,87 Miliar

Jadwal Piala Dunia 2026, Minggu 19 Juli Besok: Prancis-Inggris Berebut Perunggu

Piala Dunia 2026 akan memasuki hari ke-37, Minggu (19/7/2026) besok. Federation Internationale de Football Association (FIFA) selaku penyelenggara, telah menjadwalkan laga laga pada esok hari. Laga itu mempertemukan Prancis vs Inggris pada Perebutan Juara 3. Turnamen sepak bola terakbar antarnegara dunia edisi ke-23 memasuki fase akhir dengan menyisakan dua pertandingan. Minggu dini hari nanti, kita akan disuguhkan duel antara Les Bleus dan The Three Lions . Kedua raksasa Eropa itu akan saling b

Jadwal Piala Dunia 2026, Minggu 19 Juli Besok: Prancis-Inggris Berebut Perunggu

Polemik Keabsahan Penetapan Tersangka Febrie, Henry Yosodiningrat: Sah Meski Belum Diperiksa

Penetapan tersangka eks Jampidsus Ferbie Adriansyah menuai pro dan kontrak. Ada yang berpendapat tidak sah karena belum diperiksa. Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat menyebut, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meski yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Henry melanjutkan, penetapan tersangka dapat dinilai sah sepanjang penyidik memiliki sekurangnya dua alat bukti yang sah. Itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tent

Polemik Keabsahan Penetapan Tersangka Febrie, Henry Yosodiningrat: Sah Meski Belum Diperiksa

Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Terpantau CCTV, Seorang Pelaku Kena Denda Rp500 Ribu

Aturan pengelolaan sampah di Jakarta diterapkan dengan baik. Seorang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Sebelumnya, aksi seorang membuang sampah sembarangan di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan viral di media sosial. Perbuatan melanggar aturan itu terekam kamera CCTV. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bergerak cepat setelah mendapatkan informasi itu. Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana menjelaskan, selain bukti da

Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Terpantau CCTV, Seorang Pelaku Kena Denda Rp500 Ribu

Koordinator MAKI Kritik Hotman Paris: Sejak Kapan Penetapan Tersangka Harus Izin Presiden?

Hotman Paris Hutapea menuding penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh kepolisian harus meminta izin terhadap presiden. Menurutnya Kapolri Listyo Sigit harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo sebelum menetapkan status tersangka Febrie. Menanggapi pernyataan itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut Hotman tidak paham hukum. "Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat

Koordinator MAKI Kritik Hotman Paris: Sejak Kapan Penetapan Tersangka Harus Izin Presiden?

Pengacara Sekaligus Pengusaha, Berikut Profil Frank Alexander Hutapea yang Kritik Hotman Paris

Nama Frank Alexander Hutapea setelah ia memberi kritik pedas terhadap ayah kandungnya, Hotman Paris Hutapea karena menerima menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kritik itu dilayangkan melalui media sosial. Dia menyebut ayahnya hanya melakukan pencitraan saat memberi bantuan hukum gratis. Kata dia, layanan hukum gratis Hotman 911 itu hanya dijadikan strategi marketing dengan memanfaatkan orang miskin agar mendapat kasus yang lebih besar.

Pengacara Sekaligus Pengusaha, Berikut Profil Frank Alexander Hutapea yang Kritik Hotman Paris

Ongkos Politik Mahal Picu Korupsi, KPK Usul Kampanye Digital dan APK Dibiayai Negara

Tingginya biaya kampanye menjadi salah satu faktor yang muncul dalam sejumlah perkara korupsi kepala daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengusulkan pengurangan rapat umum, mobilisasi massa, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar. Lembaga antirasuah itu mendorong peserta pemilu mengalihkan kegiatan kampanye ke media digital dan media sosial. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan usulan tersebut berdasarkan Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penye

Ongkos Politik Mahal Picu Korupsi, KPK Usul Kampanye Digital dan APK Dibiayai Negara

Tak Terima Istri Gugat Cerai, Pria Bakar Rumah Mertua hingga 11 Rumah Hangus

Kebakaran menghanguskan 11 rumah di kawasan permukiman Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Jumat malam. Polisi menetapkan pria berinisial SY (32) sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar rumah mertuanya. Petugas menangkap SY beberapa jam setelah kebakaran terjadi. Polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang melihat SY berada di lokasi. Para saksi melihat kepulan asap muncul dari rumah sebelum tersangka keluar dan melarikan diri. Tim Satreskrim Polres Lubu

Tak Terima Istri Gugat Cerai, Pria Bakar Rumah Mertua hingga 11 Rumah Hangus

Gas Melon Disuntik ke Tabung 12 Kg lalu Dijual Nonsubsidi, Polisi Sita 215 Tabung

Polresta Banyumas membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Jawa Tengah. Pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi. Polisi menyita 215 tabung LPG 3 kilogram berisi dan tersegel dari lokasi tersebut. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Tim Satreskrim Polresta Banyumas mendatangi lokasi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul

Gas Melon Disuntik ke Tabung 12 Kg lalu Dijual Nonsubsidi, Polisi Sita 215 Tabung