Korban Kasus Haji dan Umrah Tembus 3.550 Orang, Kerugian Rp116,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam 64 perkara dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah selama musim haji 2026. Penanganan perkara itu mencatat 3.550 calon jemaah menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp116,7 miliar. Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan perkara yang ditangani hingga Senin terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Penindakan dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran kep














