Mulai Juli 2026, BBM Wajib Dicampur Etanol Lima Persen
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Indonesia akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar lima persen atau mandatori E5 mulai Juli 2026 untuk di beberapa lokasi. “Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam IPA Convex, Tangerang, Banten, Kamis. (21/5/2026). Eniya mengatakan














