JAKARTA, AFU.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi atas proses penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo (Jokowi). Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/8/2026).
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim. Hakim menyatakan permohonan tersebut memiliki cacat formil karena Roy Suryo tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara. Menurut hakim, kewenangan pembayaran ganti kerugian berada pada Menteri Keuangan. Karena itu, Menteri Keuangan harus menjadi pihak dalam perkara tersebut.
"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim. Hakim kemudian menyatakan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak membuat permohonan praperadilan Roy Suryo mengandung cacat formil.
Dalam praperadilan ketiga, Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Roy meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta. Rinciannya, Rp106 juta untuk kerugian materiil dan Rp100 juta untuk kerugian immateriil. Permohonan tersebut diajukan setelah PN Jaksel pada praperadilan pertama menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Roy menyatakan putusan tersebut menjadi dasar pengajuan ganti rugi. "Konsekuensi dari tidak sahnya penahanan, penangkapan, dan juga penggeledahan adalah berhak mendapatkan ganti rugi," ujar Roy sebelum sidang putusan. Sebelumnya, pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah. Roy kemudian mengajukan praperadilan kedua untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangkanya. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut.
Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan praperadilan digunakan untuk menunda persidangan perkara pokok. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Hakim PN Jaktim sebelumnya mengabulkan eksepsi dr Tifa. Jaksa kemudian kembali melimpahkan dakwaan dr Tifa ke PN Jaktim. Putusan praperadilan jilid III di PN Jaksel berkaitan dengan permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo. (FAD)