AFU.id

Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tak Diterima, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Cacat Formil

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi atas penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Joko Widodo, dengan alasan adanya cacat formil karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam pembayaran ganti rugi. Roy Suryo mengklaim berhak atas ganti rugi sebesar Rp206 juta setelah hakim sebelumnya menyatakan penangkapan dan penahanan terhadapnya tidak sah, namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh hakim I Ketut Darpawan. Kini, berkas perkara Roy dan rekannya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tak Diterima, Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Cacat Formil
Foto Roy Suryo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi