AFU.id

Indeks Berita

Kasus Daycare Little Aresha, 125 Keluarga Korban Sepakat Tempuh Jalur Hukum dan Tuntut Restitusi

Sebanyak 125 keluarga korban kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, resmi menunjuk Tim Hukum Peduli Anak bentukan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai kuasa hukum. Pendampingan ini dilakukan untuk mengawal proses hukum kasus yang mencuat setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian pada akhir April 2026. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Silvi Dewajani, mengatakan seluruh pendampingan hukum terhadap korba

Kasus Daycare Little Aresha, 125 Keluarga Korban Sepakat Tempuh Jalur Hukum dan Tuntut Restitusi

Janji Prabowo Jinakkan Dolar AS, Usai Panggil Purbaya, Perry, dan Bahlil

Di tengah bayang-bayang tekanan global yang membawa nilai tukar rupiah ke level terlemahnya sepanjang sejarah di kisaran Rp17.600 per dolar AS, Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah. Senin sore (18/5), Kepala Negara memanggil jajaran menteri dan kepala lembaga penanggung jawab stabilitas ekonomi ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk menggelar rapat terbatas. Mereka yang merapat ke Istana antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indones

3 media, Cenderung kanan
Janji Prabowo Jinakkan Dolar AS, Usai Panggil Purbaya, Perry, dan Bahlil

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Mandek, Andrie Yunus Ajukan Praperadilan

Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki tahap baru setelah sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026). Langkah hukum ini ditempuh karena penanganan perkara oleh kepolisian dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti. Permohonan praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokr

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Mandek, Andrie Yunus Ajukan Praperadilan

KPK Sita Empat Mobil Bupati Ponorogo dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi selama 18-19 Mei 2026, dan menyita barang bukti elektronik berupa dua unit telepon seluler atau HP hingga empat unit mobil. Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. “Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020-2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Pr

KPK Sita Empat Mobil Bupati Ponorogo dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eksportir Tambang dan Sawit Tak Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan teknis aturan pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan di Tanah Air. Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (20/5/2026) mengatakan, Presiden telah menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut dilakukan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1

Eksportir Tambang dan Sawit Tak Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri

Demo Guru Madrasah di Harkitnas Tuntut Kesetaraan PPPK dan Gaji Layak

guru madrasah swasta dan guru sekolah swasta dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026) tepat di Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118. Aksi demo yang berlangsung di luar Gedung DPR/MPR RI ini bertajuk SIAGA (Silaturahmi Akbar Guru Indonesia). Mereka menuntut kesetaraan hak pengangkatan PPPK, gaji yang layak, serta pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) yang tepat waktu. Massa aksi diperkirakan mencapai 15.000 hingga 35.000

5 media, Cenderung kiri
Demo Guru Madrasah di Harkitnas Tuntut Kesetaraan PPPK dan Gaji Layak

Devisa Ekspor SDA Diperketat, Pemerintah Tak Mau Kekayaan Alam Lepas Kendali

Presiden Prabowo Subianto memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) melalui peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam. "Pemerintah yang saya pimpin juga hari ini memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor melalui peraturan pemerintah devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam," kata Presiden. Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan Kerang

Devisa Ekspor SDA Diperketat, Pemerintah Tak Mau Kekayaan Alam Lepas Kendali

Harga Aspal Melonjak, Perbaikan Sejumlah Jalan di Yogyakarta Tersendat

Lonjakan harga aspal dalam beberapa bulan terakhir membuat Pemerintah Kota Yogyakarta meninjau ulang rencana anggaran biaya (RAB) proyek perbaikan jalan. Kenaikan harga material tersebut dikhawatirkan memengaruhi pelaksanaan sejumlah pekerjaan pemeliharaan jalan di Kota Yogyakarta. Harga aspal curah Pertamina tercatat naik tajam menjadi Rp14.475 per kilogram dari sebelumnya Rp11.565 per kilogram pada April 2026. Bahkan, pada awal tahun harga aspal masih berada di kisaran Rp9.400 per kilogram. Ke

Harga Aspal Melonjak, Perbaikan Sejumlah Jalan di Yogyakarta Tersendat

Birokrasi Perizinan Usaha Berlapis Jadi Celah Pungli Pengusaha

Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menteri di Kabinet Merah Putih untuk melakukan perbaikan tata kelola birokrasi untuk mewujudkan iklim usaha yang baik di Tanah Air, termasuk mempercepat perizinan usaha. "Pemerintah harus perbaiki semua institusi kita, supaya ada iklim usaha yang baik. Jangan pengusaha diperas terus, jangan pengusaha diganggu," kata Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) saat Rapat Paripurna Ke-19 DP

Birokrasi Perizinan Usaha Berlapis Jadi Celah Pungli Pengusaha

Pemprov DKI Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar dan Taman Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melarang pedagang hewan kurban untuk berjualan di lokasi yang mengganggu aktivitas publik, terutama trotoar, taman, hingga kebun di wilayah Jakarta. "Saya sudah mengeluarkan instruksi tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama di trotoar, di kebun, di taman-taman," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, (20/5/2026). Pramono mengatakan, pedagang yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang akan diberi peringatan agar memindah

Pemprov DKI Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar dan Taman Jakarta