Kapolri: Profesional Sipil Bisa Isi Jabatan Tertentu di Polri Lewat Aturan Turunan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kalangan profesional sipil berpeluang mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri melalui aturan turunan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Listyo, usulan tersebut belum diakomodasi dalam revisi UU Polri yang disahkan DPR, namun akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden. “Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melal














