Eks Direktur Patra Niaga Ajukan Kasasi meski Vonis Dipangkas, Persoalkan Uang Pengganti Rp5 Miliar
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengajukan kasasi atas putusan banding perkara korupsi tata kelola minyak. Langkah itu ditempuh setelah hukumannya dipangkas dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambahkan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 Miliar. Tim advokat Riva menyatakan permohonan kasasi diajukan pada Selasa, (7/7/2026). Mereka menilai putusan banding memuat sejumlah kekeliruan dalam menerapkan hukum. Kuasa hu














