Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Separuh Gaji Pokok
Separuh gaji pokok dipastikan masih dibayarkan negara kepada eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut kini telah diberhentikan secara sementara akibat terjerat masalah hukum. Keputusan ini sekaligus melucuti seluruh kewenangan dan hak tunjangan kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen," kata Anang di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta














