AFU.id

Indeks Berita

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa be

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Buntut Surat Edaran Jamintel, Kejagung Klaim Batalkan Zoom Meeting Bahas Ancaman demi Hindari Fitnah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah membatalkan agenda zoom meeting yang tertuang dalam surat edaran terkait mitigasi, konsolidasi, dan koordinasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Pembatalan dilakukan untuk menghindari fitnah akibat spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait isi surat tersebut, yang sempat beredar dan ditujukan kepada para kepala kejaksaan tinggi beserta jajarannya di seluruh Indonesia. Diketahui, sebelumnya beredar surat edaran bernomor B-1

Buntut Surat Edaran Jamintel, Kejagung Klaim Batalkan Zoom Meeting Bahas Ancaman demi Hindari Fitnah

Heboh di Sosmed Kantor BGN Ditembak OTK, Polisi Pastikan Pecah Karena Cuaca

Di tengah panasnya pereteruan antara Kejaksaan Agung vs Polri, jagad sosial media kembali dihebohkan kabar penembakan gedung kantor Badan Gizi Nasional BGN. Sebuah foto yang diunggah di akun @menuembegejelek menyebutkan dugaan pecahnya kaca kantor BGN di area lantai 2 yang diduga merupakan ruang kantor Kepala BGN pecah akibat ditembak orang tak dikenal (OTK). " Min mau up penembakan di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kronologi: Siang 9/7 sebuah kaca di gedung BGN tepatnya di lantai 2 ruangan Kep

Heboh di Sosmed Kantor BGN Ditembak OTK, Polisi Pastikan Pecah Karena Cuaca

Baru Tiga Tahun Jadi Jampidsus, Harta Febrie Adriansyah Naik Rp12 Miliar

Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, dikaitkan dengan rangkaian penggeledahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan korupsi PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang menghasilkan penyitaan barang bukti senilai sekitar Rp476 miliar. Rumah yang digeledah m

Baru Tiga Tahun Jadi Jampidsus, Harta Febrie Adriansyah Naik Rp12 Miliar

Yusril: Orientasi Seksual Tak Bisa Dipidana Meski Ada Perpres Pertahanan Baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan peringatan keras agar keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025 2029 tidak dipelintir menjadi alat pembenaran untuk melancarkan aksi persekusi, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan diskriminatif terhadap individu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Ia menegaskan hak asasi kelompok tersebut s

Yusril: Orientasi Seksual Tak Bisa Dipidana Meski Ada Perpres Pertahanan Baru

Foto Keluarga Disita dari Rumah Mewah di Sentul, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Teka-teki foto keluarga yang ditemukan dalam penggeledahan rumah mewah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, masih menyisakan tanda tanya. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya masih mendalami identitas orang-orang yang terdapat dalam foto tersebut. Foto keluarga itu disita bersama sejumlah barang bukti saat polisi menggeledah rumah yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (T

Foto Keluarga Disita dari Rumah Mewah di Sentul, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Prabowo Utus Ketum PBNU dan Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei

Pemerintah Indonesia resmi mengirim delegasi resmi ke Iran untuk menjalankan misi diplomasi sekaligus menghadiri rangkaian penghormatan terakhir bagi Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Rombongan tersebut dipimpin Menteri Luar Negeri Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani serta melibatkan perwakilan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Kementerian Luar Negeri memastikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf dan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammad

Prabowo Utus Ketum PBNU dan Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei

Duit Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ternyata Dipakai buat Renovasi Rumah dan Nikahan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menggunakan aliran dana hasil gratifikasi yang menjeratnya untuk membiayai kebutuhan gaya hidup mewah pribadi, renovasi rumah, hingga menutup biaya pesta pernikahan anggota keluarganya. Institusi antirasuah itu tengah menelusuri sumber sekaligus penggunaan uang haram tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat MPR itu. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein me

Duit Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ternyata Dipakai buat Renovasi Rumah dan Nikahan Anak

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Beruntun, Sebut Murni Kewanangan Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kegiatan penggeledahan yang tengah berlangsung saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara merupakan murni kewenangan instansi Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut merespons ramainya isu dan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial terkait rangkaian penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipi

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Beruntun, Sebut Murni Kewanangan Polri

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Tersangka, Ma'ruf Kantongi Rp37 Miliar lewat Uang Assalamualaikum dan Akun Trading

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 hingga 2024, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (9/7/2026). Ma'ruf diduga memungut fee yang disebut sebagai "uang assalamualaikum" atau "uang hangus" senilai 10 persen dari nilai paket pekerjaan kepada para calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, dengan total penerimaan mencapa

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Tersangka, Ma'ruf Kantongi Rp37 Miliar lewat Uang Assalamualaikum dan Akun Trading