Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa be













