Upah Riil Hanya Rp35 Ribu, Hak Normatif Pekerja Perikanan Bali Terabaikan
Bali menjadi provinsi kedua di Indonesia setelah Sulawesi Utara (Sulut) yang merumuskan rencana aksi sinergi lintas sektor. Melansir ANTARA , Minggu (31/5/2026), langkah tersebut untuk memperketat pengawasan keselamatan pekerja pada sektor kelautan dan perikanan. Provinsi Bali menetapkan 24 rencana aksi taktis yang mengintegrasikan peran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Tenaga Kerja, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) melalui Pelabuhan Perikanan Nusanta














