AFU.id

Indeks Berita

Jerman Dipermalukan Ekuador 1-2, Kimmich: Kami Memang Pantas Kalah

Timnas Ekuador memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Jerman dengan skor 2-1 pada laga terakhir Grup E di Stadion New York New Jersey, Amerika Serikat, Jumat (26/6/2026). Kemenangan itu membawa Ekuador lolos sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik. Jerman sebenarnya membuka pertandingan dengan sempurna. Baru dua menit laga berjalan, Leroy Sane membawa Die Mannschaft unggul 1-0 usai memanfaatkan umpan Florian Wirtz. Keunggulan tersebut tidak bertahan lam

Jerman Dipermalukan Ekuador 1-2, Kimmich: Kami Memang Pantas Kalah

Dua Gol Nicolas Pepe Antar Pantai Gading Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

Timnas Pantai Gading memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Curacao dengan skor 2-0 pada laga terakhir Grup E di Stadion Philadelphia, Amerika Serikat, Jumat (26/6/2026). Kemenangan tersebut membawa Les Elephants finis sebagai runner-up grup dengan koleksi enam poin. Pantai Gading mengumpulkan poin yang sama dengan Jerman di puncak klasemen. Namun, mereka harus puas berada di posisi kedua karena kalah selisih gol, sedangkan Curacao menutup fase grup di dasar kl

Dua Gol Nicolas Pepe Antar Pantai Gading Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

Tiga Purnawirawan TNI Resmi Pimpin BUMN Tambang, Eks Tim Mawar Jadi Dirut Antam

Tiga purnawirawan TNI Angkatan Darat resmi memimpin perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan setelah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025. Ketiga purnawirawan tersebut dipercaya menjabat direktur utama di PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PTBA), dan PT Timah. Jabatan pertama diisi Untung Budiharto yang kembali dipercaya menjadi Direktur Utama PT Antam melalui RUPST pada 10 Juni 2026. Sebelumnya, ia telah lebih dulu ditunjuk se

Tiga Purnawirawan TNI Resmi Pimpin BUMN Tambang, Eks Tim Mawar Jadi Dirut Antam

Menkes Ungkap Ancaman di Dunia Medis: Perundungan Sesama Sejawat Tinggi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan perundungan menjadi salah satu ancaman yang banyak dialami dokter dan tenaga medis. Menurut dia, keluhan terkait perundungan justru paling banyak muncul dari lingkungan sesama sejawat. Kementerian Kesehatan saat ini tengah mendata berbagai bentuk tekanan yang dialami tenaga medis dan tenaga kesehatan. “Yang agak mengagetkan saya, ternyata paling banyak yang dikeluhkan oleh dokter adalah perundungan,” kata Budi. Budi menyampaikan hal itu dalam r

Menkes Ungkap Ancaman di Dunia Medis: Perundungan Sesama Sejawat Tinggi

1.000 Taruna Akmil Disiapkan Bina Siswa Sekolah Rakyat, Materinya dari Setrika Baju sampai Semir Sepatu

Sebanyak 1.000 taruna Akademi Militer atau Akmil disiapkan untuk terlibat dalam pembinaan siswa Sekolah Rakyat di bawah Kementerian Sosial. Program itu akan dijalankan bersama TNI untuk membentuk kedisiplinan dan kerapian siswa. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, mengatakan setiap Sekolah Rakyat rencananya akan didampingi lima taruna. Mereka akan membimbing siswa dan guru dalam pembiasaan hidup rapi di lingkungan sekolah maupun asrama. “Nanti rencananya di tiap Sekolah Rakyat akan ada lima

1.000 Taruna Akmil Disiapkan Bina Siswa Sekolah Rakyat, Materinya dari Setrika Baju sampai Semir Sepatu

Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Bantah Gratifikasi Rp17 Miliar

Mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono membantah menerima gratifikasi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis. Ma’ruf diperiksa sekitar 10 jam dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Ma’ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 19.56 WIB. Usai pemeriksaan, ia membantah menerima uang sebagaimana dugaan penyidik. “En

Diperiksa 10 Jam, Eks Sekjen MPR Bantah Gratifikasi Rp17 Miliar

Hubungan Penuh Ancaman dan Kontrol, Ini Langkah Aman untuk Mengakhirinya

Mengakhiri hubungan yang tidak sehat tidak selalu mudah, terutama ketika pasangan mulai menunjukkan perilaku agresif, mengontrol, mengintimidasi, atau membuat seseorang merasa takut. Psikolog klinis A. Kasandra Putranto mengingatkan keselamatan diri harus menjadi prioritas sebelum memutuskan hubungan semacam itu. Kasandra mengatakan keputusan mengakhiri hubungan sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa atau seorang diri apabila pasangan pernah mengancam, menguntit, bertindak agresif, maupun

Hubungan Penuh Ancaman dan Kontrol, Ini Langkah Aman untuk Mengakhirinya

OJK Cabut Izin BPR Ceper Klaten, LPS Tangani Simpanan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyehatkan kondisi bank tersebut. Lembaga Penjamin Simpanan selanjutnya akan menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi bank. Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Kep

OJK Cabut Izin BPR Ceper Klaten, LPS Tangani Simpanan Nasabah

Pemenang Tender Diperas Fee 1 Persen, Tiga Orang UKPBJ Siak Ditahan

Kejaksaan Negeri Siak menahan tiga orang dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Siak dalam perkara pemerasan terhadap kontraktor pemenang tender proyek pemerintah tahun anggaran 2025. Ketiganya meminta setoran sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek. Tiga tersangka ialah JE selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak, serta AS dan SF yang tergabung dalam Kelompok Kerja UKPBJ. Penyidik menyita uang sekitar Rp421 juta yang berasal dari pungutan terhadap penyedia barang dan jasa. Kepala S

Pemenang Tender Diperas Fee 1 Persen, Tiga Orang UKPBJ Siak Ditahan

Dua Terdakwa Penyalahgunaan Solar Subsidi Divonis Setahun

Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan pidana satu tahun penjara kepada Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28), terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta kedua terdakwa dipidana tiga tahun enam bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi. Masa penahanan yang telah dijalani keduanya diperhitungk

Dua Terdakwa Penyalahgunaan Solar Subsidi Divonis Setahun