Tarif Dagang Indonesia ke AS Berpotensi Naik hingga 18 Persen
Pemerintah memproyeksikan tarif tambahan yang akan dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia mencapai 18 persen pada akhir proses investigasi dagang Section 301 Trade Act of 1974. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), menjelaskan saat ini Indonesia masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku berakhir, struktur tarif akan diterapkan secara bertahap. Kompone













