Jadi Celah Jual Beli Porsi Haji Khusus, Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti
Kementerian Haji dan Umrah menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Kementerian mengambil keputusan tersebut setelah mengevaluasi pelaksanaan keberangkatan jemaah. Mulai saat ini, PIHK harus memberangkatkan jemaah berdasarkan nomor urut porsi. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kementerian menemukan penyalahgunaan mekanisme tersebut. Ia mengungkap temuan itu dalam Musyawarah Kerja Nasional Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia














