Korupsi Jual Beli Gas Rugikan Negara Rp255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi jual beli gas. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, (28/7/2026). Selain pidana penjara, Hendi juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa mengatakan, Hendi terbukti secara sah dan meya













