Revisi UU Polri Perluas Wewenang Siber, Kontrol Informasi Ancam Privasi Warga
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) versi terbaru menimbulkan banyak kontroversi. Salah satu perubahan yang paling mengkhawatirkan bagi kebebasan sipil terletak pada ekspansi kewenangan aparat kepolisian di ruang siber. Kini, polisi mendapat wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber. Hal itu demi tujuan keamanan dalam negeri berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Huruf Q. Implementasi kewen














