Putusan MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Pakai Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat 2028
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan itu merupakan hasil uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026 yang dikabulkan sebagian oleh MK. Amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN Tahun














