Ahli di Sidang Praperadilan Yaqut: Pimpinan KPK Kini Tak Punya Wewenang Penyidik
Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Oce Madril, menilai tindakan hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan keabsahannya usai kehilangan wewenang atributif sebagai penyidik dan penuntut umum pada sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 5 Maret 2026. "Efeknya berarti dia tidak punya lagi status penyidik dan penuntut umum," ujar Oce saat memberikan keterangan ahli di persidangan, Kamis, 5 Maret 2026. Hilangnya kewenangan krusial tersebut merupakan imbas langsung














