AFU.id

Indeks Berita

Aset Kejahatan Tak Bisa Dirampas Tanpa Vonis, Perampasan Tanpa Pemidanaan Jadi Solusi

Perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia secara konseptual masih didominasi oleh pendekatan conviction-based forfeiture (CBF) yang berbasis pada pemidanaan (in personam). Perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Dalam konstruksi ini, perampasan aset diposisikan sebagai pidana tambahan yang melekat pada putusan pidana, sehingga sepenuhnya bergantung pada keberhasilan pembuktian kesalahan pelaku di pengadilan dengan standar beyond reasonab

Aset Kejahatan Tak Bisa Dirampas Tanpa Vonis, Perampasan Tanpa Pemidanaan Jadi Solusi

Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen, Danantara Masuk, Ancaman Capital Loss Menanti

Langkah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas komisi aplikator menjadi 8% dinilai akan membawa ancaman baru bagi dunia industri transportasi online. Perpres tentang Perlindungan Transportasi Online itu, dinilai bisa menimbulkan capital loss yang besar. Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) mengatakan, hal itu bisa terjadi jika Danantara benar-benar masuk ke struktur pemegang saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO),

5 media, Cenderung kanan
Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen, Danantara Masuk, Ancaman Capital Loss Menanti

AS Kenakan Tarif Mobil 25 Persen ke Uni Eropa, Jerman: Trump Mulai Kehilangan Kesabaran

Kanselir Jerman Friedrich Merz menyebut tarif baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai pukulan bagi seluruh Eropa, namun tetap berharap konflik perdagangan tersebut dapat segera diselesaikan. Sebelumnya, Trump mengumumkan rencana untuk memberlakukan tarif sebesar 25 persen terhadap mobil dan truk dari Uni Eropa mulai pekan ini, dengan alasan Uni Eropa gagal memenuhi kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat. “Ia (Trump) ingin memberikan pukulan kepada seluruh Eropa,

AS Kenakan Tarif Mobil 25 Persen ke Uni Eropa, Jerman: Trump Mulai Kehilangan Kesabaran

Kasus Pencabulan Pesantren Pati Sempat Diredam lewat Jalur Damai

Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dengan memeriksa pengasuh ponpes berinisial AS yang berstatus tersangka. "Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi dida

Kasus Pencabulan Pesantren Pati Sempat Diredam lewat Jalur Damai

KPK Usut Korupsi Dana CSR BI-OJK, Dua Pensiunan Bank Indonesia Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pensiunan Bank Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNF dan TS selaku pensiunan Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin. Budi mengatakan salah satu saksi yang dipanggil se

KPK Usut Korupsi Dana CSR BI-OJK, Dua Pensiunan Bank Indonesia Diperiksa

Peredaran Obat Keras Jenis Hexymer Secara Ilegal Ditindak Polisi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap dua pemuda berinisial TS (20) dan FR (21) yang diduga patungan membeli obat keras jenis Hexymer untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Kota Serang. Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin di Serang, Senin, (4/5/26) mengatakan penangkapan dilakukan di Lingkungan Sayabulu, Kota Serang, pada Selasa (21/4) malam, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. "Dari hasil pemeriksaan, kedua ter

Peredaran Obat Keras Jenis Hexymer Secara Ilegal Ditindak Polisi

Flyover Terlampau Mahal, Pembangunan Underpass Jadi Solusi Tekan Kecelakaan Kereta

Pengamat transportasi, Ki Darmaningtyas menilai pembangunan jalan bawah tanah (underpass) lebih realistis dibandingkan jalur layang (flyover) untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. "Kalau ada dananya, mungkin lewat underpass lebih baik," kata Darmaningtyas saat dihubungi di Jakarta, Senin. Menurut dia, pembangunan jalur layang membutuhkan biaya besar, sehingga sulit direalisasikan secara luas. Sebagai alternatif, ia menyarankan pembangunan underpass yang dinilai lebih memung

Flyover Terlampau Mahal, Pembangunan Underpass Jadi Solusi Tekan Kecelakaan Kereta

Filipina Usir Kapal Riset China, Tak Ada Toleransi Aktivitas Ilegal

Filipina mengumumkan bahwa mereka mengerahkan pesawat dan kapal untuk mengusir kapal penelitian China yang melakukan "penelitian ilmiah kelautan ilegal," Minggu, (3/5/2026). Keputusan itu diambil setelah Penjaga Pantai Filipina mendeteksi empat kapal penelitian China yang beroperasi di sekitar perairan Filipina, menurut harian berbahasa Inggris setempat, Philstar. "Kami tidak akan mentoleransi penelitian ilmiah kelautan ilegal apa pun yang dilakukan tanpa persetujuan pemerintah kami," kata Koman

Filipina Usir Kapal Riset China, Tak Ada Toleransi Aktivitas Ilegal

41 Cartridge Vape Berisi Etomidate Dimusnahkan, Narkoba Disamarkan dalam Rokok Elektrik

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 41 buah cartridge vape berisi zat etomidate yang disita dari seorang pelaut bernama Hendi alias Asiong di Riau. “Barang bukti tersangka dengan laporan polisi Nomor: LP/A/75/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 14 April 2026, yaitu 41 cartridge narkotika jenis etomidate,” kata Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Awaludin Amin di Jakarta, Senin, (4/5/26). Ia mengatakan sebelum pemusna

41 Cartridge Vape Berisi Etomidate Dimusnahkan, Narkoba Disamarkan dalam Rokok Elektrik

Memiskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan akan memiskinkan pengoplos atau pelaku penyalahgunaan liquefied petroleum gas atau LPG subsidi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Ia mengatakan bahwa subsidi merupakan kebijakan pem

Memiskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU