Aset Kejahatan Tak Bisa Dirampas Tanpa Vonis, Perampasan Tanpa Pemidanaan Jadi Solusi
Perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia secara konseptual masih didominasi oleh pendekatan conviction-based forfeiture (CBF) yang berbasis pada pemidanaan (in personam). Perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Dalam konstruksi ini, perampasan aset diposisikan sebagai pidana tambahan yang melekat pada putusan pidana, sehingga sepenuhnya bergantung pada keberhasilan pembuktian kesalahan pelaku di pengadilan dengan standar beyond reasonab













