Cepat Kilat! DPR Kebut UU Pusat Finansial 19 Hari, Beri Karpet Merah Setengah Abad Bebas Pajak di Bali
Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). Aturan besar yang mengubah tata kelola pusat keuangan serta membuka berbagai fasilitas pajak itu dirampungkan hanya 19 hari sejak pembahasannya dimulai pada 2 Juli 2026. Seluruh fraksi DPR menyatakan setuju tanpa penolakan dalam rapat paripurna. Salah satu daya tarik yang disiapkan pemerintah adalah tarif Pajak Penghasilan nol persen dengan jangk














