Kasi Intelijen Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, dari Kargo sampai Pengusaha Rokok
Praktik penerimaan uang di luar gaji resmi oleh pejabat Bea Cukai kembali terungkap di persidangan. Nilainya tidak sedikit, mencapai miliaran rupiah dalam bentuk uang tunai maupun berbagai mata uang asing. Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,69 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan gratifikasi itu berlangsung sepanjang September 2024 hingga Januari 2026. JPU menyebut Budim













