Anggota DPRD Nonaktif Dituntut 2 Tahun dalam Korupsi Sarung dan Mukena
Jaksa menuntut legislator nonaktif Ahmad Zainuri dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,008 miliar. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (11/6/2026). “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama dua tahun,














