Baleg DPR: RUU PPRT Akan Wajibkan Lembaga Penyalur ART Berbadan Hukum
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memperketat aturan main bagi lembaga penyalur. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) nantinya wajib memiliki legitimasi hukum guna memperkuat kelembagaan dan perlindungan pekerja. Bob menjelaskan, lembaga penyalur ke depannya harus tercatat secara resmi dan berstatus badan hukum, meskipun pada awalnya berbentuk yayasan. Langkah ini diam














