AFU.id

Indeks Berita

Baleg DPR: RUU PPRT Akan Wajibkan Lembaga Penyalur ART Berbadan Hukum

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memperketat aturan main bagi lembaga penyalur. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) nantinya wajib memiliki legitimasi hukum guna memperkuat kelembagaan dan perlindungan pekerja. Bob menjelaskan, lembaga penyalur ke depannya harus tercatat secara resmi dan berstatus badan hukum, meskipun pada awalnya berbentuk yayasan. Langkah ini diam

Baleg DPR: RUU PPRT Akan Wajibkan Lembaga Penyalur ART Berbadan Hukum

Rieke Diah Pitaloka Minta Baleg DPR RI Sahkan RUU PPRT: Tak Etis Biarkan Rakyat Menunggu 22 Tahun

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan pernyataan keras dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis 5 Maret 2026. Rieke mengingatkan rekan-rekannya di parlemen bahwa penghasilan yang mereka terima sebagai pejabat negara bersumber dari kontribusi para pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT) migran. Dalam rapat tersebut, Rieke mendesak Baleg DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Pelindungan Pek

Rieke Diah Pitaloka Minta Baleg DPR RI Sahkan RUU PPRT: Tak Etis Biarkan Rakyat Menunggu 22 Tahun

Mandek 22 Tahun, Rieke Diah Pitaloka Desak Baleg DPR RI Segera Tuntaskan RUU PPRT

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026. Rieke menekankan bahwa regulasi ini telah tertunda selama 22 tahun dan sudah saatnya negara memberikan perlindungan nyata. I

Mandek 22 Tahun, Rieke Diah Pitaloka Desak Baleg DPR RI Segera Tuntaskan RUU PPRT

Saksi Ahli di Sidang Praperadilan: Kuota Haji dan Dana Jemaah Bukan Keuangan Negara

Saksi ahli dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas (YQC), Dian Puji Nugraha menegaskan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia tidak termasuk dalam kategori keuangan negara pada persidangan praperadilan dugaan korupsi, Kamis, 5 Maret 2026. "Jadi kuota haji itu diberikan kepada negara, kemudian kan negara tidak memakainya. Sebagai buktinya negara tidak memakainya, dia tidak menduitkan. Misalnya gini Yang Mulia, "siapa nih yang mau kuota?". Nah, jadi dia tidak dagang

Saksi Ahli di Sidang Praperadilan: Kuota Haji dan Dana Jemaah Bukan Keuangan Negara

Tanpa Bukti Kerugian Negara dari BPK, Status Tersangka Yaqut Cholil Dinilai Prematur

Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dinilai cacat hukum. Kesimpulan ini diketahui karena penetapan tersebut dilakukan penyidik sebelum adanya hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dalam KUHP baru, sudah jelas bahwa harus ada audit investigatif dari lembaga negara. Delik korupsi kerugian negara baru dikatakan selesai ketika sudah ada hasil audit

Tanpa Bukti Kerugian Negara dari BPK, Status Tersangka Yaqut Cholil Dinilai Prematur

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UNDIP Mandek, Anggota Komisi III DPR RI: Apakah karena Arnendo Cuma Anak Penjual Nasi Goreng?

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengkritik keras lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) bernama Arnendo. Kasus yang diduga melibatkan sekitar 30 orang ini dinilai belum menemukan titik terang, baik di tingkat internal kampus maupun kepolisian, meskipun peristiwa telah berlalu selama hampir lima bulan. Abdullah menilai keterlambatan penetapan tersangka dan pemberian sanksi memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitme

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UNDIP Mandek, Anggota Komisi III DPR RI: Apakah karena Arnendo Cuma Anak Penjual Nasi Goreng?

Gaji Guru PPPK Terlambat, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengintervensi pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan gaji guru PPPK paruh waktu. Desakan ini menyusul banyaknya laporan mengenai keterlambatan pembayaran gaji, bahkan hingga saat ini sejumlah guru diketahui belum menerima hak mereka. Lalu menegaskan bahwa ketidakpastian kesejahteraan bagi tenaga pendidik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, negara wajib menjamin kesejahteraan para guru s

Gaji Guru PPPK Terlambat, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Debat Aturan Kuota Haji, Ahli Hukum Sebut Diskresi Menteri Harus Diuji di Mahkamah Agung

Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Oce Madril, menegaskan sebuah kebijakan atau diskresi menteri tetap sah dan berlaku secara hukum selama belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang, meskipun dinilai melanggar undang-undang. "Kalau peraturan ini tidak dibatalkan, dia masih berlaku. Selama belum dibatalkan, kita hanya bisa berpendapat," ujar Oce saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 5 Maret 2026. Pernyataan tersebut dilontarkan untuk merespons argumen

Debat Aturan Kuota Haji, Ahli Hukum Sebut Diskresi Menteri Harus Diuji di Mahkamah Agung

Ditanya KPK Soal Hak Terbitkan Sprindik, Ahli Hukum Sidang Yaqut: Kalau Bukan Penyidik Ya Tidak Boleh

Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Oce Madril, menegaskan kewenangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini hanya sebatas memberikan perintah administratif terkait penyidikan pada sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kamis, 5 Maret 2026. "Silakan saja memerintahkan menjalankan penyidikan, silakan memerintahkan melakukan penuntutan. Tapi kalau yang menyelenggarakan penyidikan siapa? Tidak bisa lagi pimpinan KPK, melainkan penyidik," ujar Oce saat menjawab rentetan pertanyaan da

Ditanya KPK Soal Hak Terbitkan Sprindik, Ahli Hukum Sidang Yaqut: Kalau Bukan Penyidik Ya Tidak Boleh

Ahli di Sidang Praperadilan: Surat Penetapan Tersangka Yaqut oleh KPK Cacat Material

Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Oce Madril, menilai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas cacat secara material dan formil pada sidang praperadilan, Kamis, 5 Maret 2026. "Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi kalau yang model seperti ini, ini cacat material dan cacat formil," ujar Oce saat memberikan keterangan ahli di persidangan. Penilaian tersebut merujuk pada format administrasi surat penyidikan yan

Ahli di Sidang Praperadilan: Surat Penetapan Tersangka Yaqut oleh KPK Cacat Material