AFU.id

Indeks Berita

Sembilan Tahun Buron, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Kotabaru

Pelarian Rahmat, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, berakhir setelah hampir sembilan tahun bersembunyi dari eksekusi jaksa. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kejari Kotabaru menangkap pria berusia 32 tahun itu di sebuah rumah di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 Wita. Rahmat tidak melakukan perlawanan ketika petugas mendatangi tempat persembunyiannya. Kep

Sembilan Tahun Buron, Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Kotabaru

Penyebab Eksepsi dr Tifa Dikabulkan: Terlalu Banyak Pasal yang Dituduhkan

Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan perlawanan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dengan dikabulkannya eksepsi, maka dakwaan terhadap Tifa batal demi hukum dan sidang pokok perkara dihentikan. Setelah diterimanya eksepsi ini, Hakim mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebankan biaya perkara kepada negara. "Surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal

Penyebab Eksepsi dr Tifa Dikabulkan: Terlalu Banyak Pasal yang Dituduhkan

Warisan di Balik Kursi BGN untuk Sudaryono

Sudaryono mewarisi Badan Gizi Nasional yang tengah menghadapi kasus korupsi dan persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sejumlah mantan pimpinan BGN telah menjadi tersangka, sementara sebagian administrasi program masih dikerjakan secara manual. Pada saat bersamaan, status Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia belum diputuskan setelah ia meninggalkan jabatan Wakil Menteri Pertanian. Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN di Istana Negara, Jakar

Warisan di Balik Kursi BGN untuk Sudaryono

Dinkes Sidoarjo Bantah Isu 522 Pelajar Terpapar HIV: Kasus Aktif Tercatat 53 Anak

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut sebanyak 522 pelajar di wilayah tersebut terpapar HIV/AIDS. Dinkes menegaskan angka tersebut tidak berasal dari data resmi pemerintah dan berbeda dengan pencatatan kasus yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan data kumulatif sejak 2001 hingga 2026, jumlah kasus HIV pada kelompok usia 11 hingga 17 tahun tercatat sebanyak 60 kasus. Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Lakhsmie He

Dinkes Sidoarjo Bantah Isu 522 Pelajar Terpapar HIV: Kasus Aktif Tercatat 53 Anak

Heboh: Delta Crisis Center Ungkap Data 522 Anak dan Remaja di Sidoarjo Tertular HIV, Dinkes Bilang Itu Data Akumulasi 25 Tahun

Media sosial dan masyarakat Kabupaten Sidoarjo dihebohkan oleh beredarnya kabar mengejutkan mengenai ratusan anak dan pelajar yang terdiagnosis Human Immunodeficiency Virus (HIV). Unggahan yang viral tersebut menyebutkan setidaknya ada 522 anak dan pelajar di Sidoarjo hidup dengan HIV, yang terdiri dari anak usia PAUD/TK, siswa SD-SMP, hingga ratusan pelajar tingkat SMA. Unggahan yang beredar di sosial media, dikutip Kamis (23/7/2026), data tersebut berasal dari Yayasan Delta Crisis Center (DCC)

2 media, Cenderung netral
Heboh: Delta Crisis Center Ungkap Data 522 Anak dan Remaja di Sidoarjo Tertular HIV, Dinkes Bilang Itu Data Akumulasi 25 Tahun

Imbas Kasus Kekerasan Seksual Bripka E, Ratusan Santri di Wonogiri Terpaksa "Boyong"

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Bripka E berdampak langsung pada 119 santri Pondok Pesantren Santri Manjung, Kabupaten Wonogiri. Seluruh santri telah dipulangkan kepada orangtua masing-masing sejak Senin, 20 Juli 2026. Mereka harus meninggalkan pondok setelah pendirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kegiatan belajar untuk sementara hanya dapat dilanjutkan secara daring. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah Moch Fatkhuronji mengat

Imbas Kasus Kekerasan Seksual Bripka E, Ratusan Santri di Wonogiri Terpaksa "Boyong"

BNN Ungkap Jenis Narkoba yang Disukai Turis Rusia di Bali, Apa Itu?

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap narkotika sintetis jenis mephedrone menjadi salah satu barang terlarang yang banyak diminati warga negara Rusia di Bali. Temuan itu terungkap setelah BNN membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) di Gianyar yang melibatkan dua warga negara Rusia. Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Suyudi menyampaikan kasus tersebut menunjukkan ancaman narkotika sintetis di Indonesia semakin berkembang dengan melibatkan jaringan lintas negara. "Kasus ini

BNN Ungkap Jenis Narkoba yang Disukai Turis Rusia di Bali, Apa Itu?

Apa yang Harus Dibuktikan ke Publik dalam 100 Hari Pertama Sudaryono Jabat Kepala BGN?

Seratus hari pertama kepemimpinan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menjadi tenggat penting untuk membuktikan janji zero tolerance terhadap korupsi yang ia sampaikan. Transparency International Indonesia (TII) menyebut komitmen itu baru bisa dipercaya jika diterjemahkan ke sejumlah indikator terukur, bukan sekadar retorika. Peneliti TII, Bagus Pradana mengatakan, indikator pertama yang perlu dibuktikan adalah publikasi peta risiko korupsi sebagai bentuk transparansi. Men

Apa yang Harus Dibuktikan ke Publik dalam 100 Hari Pertama Sudaryono Jabat Kepala BGN?

Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia resmi diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri. Kesepakatan tersebut memastikan seluruh mantan pekerja memperoleh hak kompensasi dengan nilai total mencapai Rp12,7 miliar. Penyelesaian itu mengakhiri perselisihan hubungan industrial yang telah berlangsung sejak Maret 2026. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pe

Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Tetap Persoalkan Ijazah Jokowi

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan tetap akan mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah majelis hakim mengabulkan eksepsinya. Putusan tersebut membuat perkara terhadap Tifa berhenti sebelum pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti. Sejumlah bukti yang diklaim telah disiapkan timnya pun belum diuji di persidangan. Pernyataan itu disampaikan Tifa seusai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). “Ini adalah bentuk peng

Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Tetap Persoalkan Ijazah Jokowi