Kejaksaan Agung Sita Uang Rp600 Juta dalam Kasus Korupsi Nikel Sultra
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang Rp600 juta pada perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2013–2025. “Betul, sudah kami sita (uang Rp600 juta),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, (13/5/2026). Ia menjelaskan, uang tersebut bagian dari dugaan suap Rp1,5












