Pertimbangan Pemkot Malang Tak Buka CPSN dan PPPK 2026, Efisiensi Penyebabnya
Pemerintah Kota Malang membuka opsi tak melakukan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) baru untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). "Strategi Kota Malang untuk mencapai mandatori 30 persen, tahun ini kemungkinan tidak ada pengadaan ASN dari umum, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Pela














