Komnas HAM: Perlu Perpres yang Tetapkan Paradigma Pemulihan Korban jadi Pemangku Hak
Program pemulihan hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dinilai memerlukan dasar hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Presiden (Perpres). Perpres yang dimaksud yakni menetapkan paradigma baru untuk mengatur pemulihan korban ditujukan untuk mendudukkan korban sebagai pemangku hak, bukan sekadar penerima bantuan pemerintah. Saat ini, upaya pemulihan hak korban mengalami ketidakpastian hukum karena hanya diatur melalui Instruksi Presiden. Desakan tersebut dikemukakan oleh Anggota














