AFU.id

Indeks Berita

Sokong Asta Gita Prabowo, Anggota Komisi VI DPR RI Desak Kementerian ‘Jinakkan’ Harga Komoditas Strategis

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendesak kementerian terkait untuk mengambil langkah nyata dalam mengendalikan harga komoditas strategis. Langkah ini dipandang krusial untuk mencapai visi kemandirian bangsa yang tertuang dalam Asta Gita Presiden Prabowo Subianto. Herman menekankan bahwa ketergantungan pada negara lain harus segera diminimalisir melalui penguatan kontrol pemerintah terhadap pasokan domestik. Ia meminta kementerian tidak pasif dalam menghadapi tekanan harga internasional.

Sokong Asta Gita Prabowo, Anggota Komisi VI DPR RI Desak Kementerian ‘Jinakkan’ Harga Komoditas Strategis

Cegah Harga Melonjak, Komisi VI DPR Ingatkan Kerentanan Distribusi Global Akibat Konflik

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron memperingatkan pemerintah terkait potensi lonjakan harga di dalam negeri akibat terhambatnya distribusi logistik global. Gangguan ini dipicu oleh konflik internasional serta perubahan iklim yang mulai menekan suplai bahan baku industri dan pangan. Herman menyebut bahwa stabilitas harga domestik sangat rentan terhadap gejolak pasar internasional. Ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada satu bahan baku seperti plastik, tetapi juga pada komoditas strateg

Cegah Harga Melonjak, Komisi VI DPR Ingatkan Kerentanan Distribusi Global Akibat Konflik

Komisi VI DPR: Indonesia Harus Mampu Budidayakan Kedelai Melalui Inovasi Adaptif

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya inovasi dan rekayasa teknologi agar Indonesia mampu memproduksi kedelai secara mandiri di dalam negeri. Hal ini diperlukan untuk memutus ketergantungan impor terhadap komoditas pangan strategis tersebut. Herman menilai, meski kedelai secara alami tumbuh optimal di negara dengan empat musim, Indonesia memiliki peluang besar jika didukung oleh teknologi yang tepat. Menurutnya, pemerintah harus memprioritaskan komoditas yang menjadi kebu

Komisi VI DPR: Indonesia Harus Mampu Budidayakan Kedelai Melalui Inovasi Adaptif

Kasus Suap Ade Kuswara: Rumah Saksi Diduga Dibakar, KPK Gandeng LPSK Beri Perlindungan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat salah satu saksi perkara suap ijon proyek Bekasi mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. “Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu, 8 April 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, Budi mengungkapkan KPK telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” un

Kasus Suap Ade Kuswara: Rumah Saksi Diduga Dibakar, KPK Gandeng LPSK Beri Perlindungan

Komisi X DPR RI Desak Upah Layak Guru Masuk dalam RUU Sisdiknas

Komisi X DPR RI menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru harus menjadi prioritas utama dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal ini dinilai sebagai syarat mutlak untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional dan mengatasi kesenjangan kualitas pengajaran di berbagai wilayah Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi X telah mencapai kesepakatan bulat terkait perlunya standar upah yang layak bagi tenaga pendid

Komisi X DPR RI Desak Upah Layak Guru Masuk dalam RUU Sisdiknas

Trump Umumkan Gencatan Senjata AS-Iran Selama Dua Pekan, Israel Ikut Bergabung

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan gencatan senjata selama dua pekan dengan Iran, hanya beberapa jam sebelum tenggat waktu aksi militer pukul 20.00 berakhir. Kesepakatan yang bertujuan meredakan eskalasi konflik di Timur Tengah ini turut disetujui oleh Israel, yang akan menangguhkan seluruh operasi pengebomannya selama masa jeda. Mengutip dari Times Now News, Trump menegaskan bahwa gencatan senjata ini bersifat dua arah, namun memiliki syarat utama. Penundaan aksi mili

Trump Umumkan Gencatan Senjata AS-Iran Selama Dua Pekan, Israel Ikut Bergabung

Usut Korupsi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen dari Kediaman Kadiskominfo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun dan dua rumah pihak swasta secara maraton pada Senin hingga Selasa, 6-7 April 2026. Rangkaian upaya paksa ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menyeret Wali Kota nonaktif Maidi. “Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkaranya,” ujar Juru Bic

Usut Korupsi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen dari Kediaman Kadiskominfo

Soal Laporan Status Tahanan Rumah Yaqut, Ketua KPK Sebut Belum Ada Pemanggilan Resmi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan jajaran pimpinan belum menerima pemanggilan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) hingga Selasa, 7 April 2026. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai polemik pemberian status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Kalau pimpinan belum, mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas,” jelas Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 7 April

Soal Laporan Status Tahanan Rumah Yaqut, Ketua KPK Sebut Belum Ada Pemanggilan Resmi

Hormati Langkah Kejaksaan, Yusril Tunggu Putusan MA Terkait Kasasi Vonis Bebas Delpedro

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerahkan sepenuhnya putusan kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk kepada Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 7 April 2026. Ia menyatakan menghormati langkah hukum jaksa sebagai bentuk independensi aparatur penegak hukum. “Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman,” ujar Yusril dalam keterangan

Hormati Langkah Kejaksaan, Yusril Tunggu Putusan MA Terkait Kasasi Vonis Bebas Delpedro

Vonis Bebas Delpedro Dilawan, Kapuspenkum Kejagung Sebut Jaksa Punya Dasar Hukum Kuat

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas empat aktivis, termasuk Delpedro Marhaen Rismansyah, pada Selasa, 7 April 2026. Langkah ini diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlandaskan pada aturan peralihan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa landasan hukum jaksa sangat kuat mengingat perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan s

Vonis Bebas Delpedro Dilawan, Kapuspenkum Kejagung Sebut Jaksa Punya Dasar Hukum Kuat