AFU.id

Indeks Berita

Tambang Ilegal Nyelonong ke Jantung IKN, Negara Kecolongan atau Memang Dibiarkan?

Fakta yang sulit ditutupi akhirnya mencuat ke permukaan. Aktivitas tambang ilegal ditemukan beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk di wilayah konservasi Tahura Bukit Soeharto. Kawasan yang seharusnya steril dari eksploitasi justru disusupi praktik tambang tanpa izin. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, mengakui aktivitas ilegal tersebut bukan hal baru. Sejak 2023, pihaknya telah membentuk satuan tugas lintas lembaga untuk memburu praktik-pra

Tambang Ilegal Nyelonong ke Jantung IKN, Negara Kecolongan atau Memang Dibiarkan?

Sidang Chromebook: Pemeriksaan Rekening dan Saksi Tak Temukan Aliran Dana ke Nadiem

Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Jaksa menuduh Nad

Sidang Chromebook: Pemeriksaan Rekening dan Saksi Tak Temukan Aliran Dana ke Nadiem

Ahli Forensik di Sidang Pembunuhan Kacab BRI: Korban Masih Hidup Saat Dibuang

Ahli forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Astri Megaratri Pralepda mengungkapkan korban penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) diduga masih hidup saat pertama kali diletakkan di lokasi penemuan di Bekasi berdasarkan estimasi waktu kematian hasil pemeriksaan forensik. "Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban diperkirakan meninggal dunia dalam rentang waktu antara pukul 00.45 WIB hingga sekitar pukul 06.45 WIB," kata Astri dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan

Ahli Forensik di Sidang Pembunuhan Kacab BRI: Korban Masih Hidup Saat Dibuang

Ambisi Proyek PSEL di Tengah Bayang-bayang Budaya Korupsi

hari, Indonesia memproduksi 144.000 ton sampah, jika ditumpuk, timbunan sampah nasional setara 12 Candi Borobudur. Dalam setahun, ada 4,380 candi yang terbangun dari sampah. Masalahnya klasik, pengelolaan sampah di Indonesia sering terbentur regulasi, bahkan terendus aroma korupsi. Padahal, dari tumpukan sampah itu, bisa dimanfaatkan menjadi energi. Pemerintah berambisi menyulap sampah menjadi energi terbarukan lewat pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Indonesia diklaim ma

1 media, Cenderung kanan
Ambisi Proyek PSEL di Tengah Bayang-bayang Budaya Korupsi

Polemik LCC Empat Pilar 2026: Pemprov Kalbar Geram, MPR RI Minta Maaf

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) 2026 di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menghadirkan polemik. Kegaduhan terjadi akibat kelalaian dewan juri dalam menilai jawaban peserta di babak final yang sangat memengaruhi pemenang lomba. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Harisson geram terhadap penilaian dewan juri yang menurutnya sangat tidak adil bagi peserta didik. Harisson menekankan bahwa jawaban pes

1 media, Cenderung netral
Polemik LCC Empat Pilar 2026: Pemprov Kalbar Geram, MPR RI Minta Maaf

Dilema Kenaikan Royalti Tambang: Tarik Ulur Kepentingan APBN dan Emiten Tambang

Pemerintah resmi menunda rencana penerapan tarif royalti tambang untuk komoditas timah, nikel, emas dan perak. Penundaan terseut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Senin (11/5/2026). "Pemerintah ingin menyusun formulasi yang lebih optimal dan adil bagi semua pihak," kata Bahlil, terkait alasan penundaan. Bahlil mengatakan, pemerintah ingin merancang skema royalti yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha. Formulasi baru nan

3 media, Cenderung netral
Dilema Kenaikan Royalti Tambang: Tarik Ulur Kepentingan APBN dan Emiten Tambang

Grace Natalie Buka Suara soal PSI Ogah Kasih Bantuan Hukum di Kasus Video JK

Natalie, pendiri sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak keberatan jika partainya itu tidak memberi bantuan hukum pada kasus potongan video Jusuf Kalla (JK). Ia justru menekankan bahwa langkahnya dalam mempersoalkan unggahan video JK itu memang dalam kapasitas dia sebagai warga biasa. Artinya, tidak perlu melibatkan institusi kepartaian. “Saya selaku pendiri partai menginstruksikan kepada Ketua Harian, dalam hal ini Bang Ahmad Ali, agar tidak melibatkan parta

1 media, Cenderung netral
Grace Natalie Buka Suara soal PSI Ogah Kasih Bantuan Hukum di Kasus Video JK

Status Honorer Dihapus, Kebijakan Negara Tak Selaras dengan Kekurangan Guru di di Sekolah

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan perlu kemauan politik yang kuat dari para pemangku kebijakan untuk keberhasilan tata kelola aparatur sipil negara (ASN) karena reformasi birokrasi jangan sampai menciptakan ketidakpastian baru bagi guru. "Jangan sampai reformasi birokrasi justru melahirkan ketidakpastian baru bagi para guru yang selama ini mengabdi menjaga keberlangsungan pendidikan nasional," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Senin, (11/5/26). Menurut dia, persoalan terkait gu

Status Honorer Dihapus, Kebijakan Negara Tak Selaras dengan Kekurangan Guru di di Sekolah

Program MBG Lagi-Lagi Bermasalah, Zat Kimia Nitrit 169 Kali Batas Aman Ditemukan di Menu Siswa

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan hasil investigasi terkait insiden keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 16 April 2026. Laporan akhir investigasi kasus tersebut menemukan tidak adanya cemaran bakteri pada sebagian besar menu makanan yang disajikan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Leles 2, Sukasirna, namun ditemukan cemaran zat kimia nitrit pada item tumis pakcoy di atas batas normal The Joint FAO/WHO Expert Committee on Fo

Program MBG Lagi-Lagi Bermasalah, Zat Kimia Nitrit 169 Kali Batas Aman Ditemukan di Menu Siswa

Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Direktur Terra Drone Hanya Dituntut 2 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid menuntut Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana selama dua tahun penjara dalam kasus kebakaran yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia. "Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Daru di Jakarta, Senin, (11/5/26). Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yan

Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Direktur Terra Drone Hanya Dituntut 2 Tahun