Bunuh Dosen, Eks Anggota Propam Bungo Jambi Divonis Seumur Hidup
Mantan anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bungo, Jambi, Waldi Adiyat, divonis penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dosen Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo, berinisial EY. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bungo dalam sidang Selasa, (7/7/2026). Humas Pengadilan Negeri Bungo, Monalisa, membenarkan vonis tersebut. "Benar, Waldi divonis seumur hidup," terangnya saat dikonfirmas














