AFU.id

Indeks Berita

Menko Kumham Imipas Nilai Aturan Ambang Batas Parlemen Perlu Dikaji Secara Rasional

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penerapan aturan ambang batas parlemen perlu dikaji ulang secara rasional dan komprehensif dalam sebuah seminar di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026. "Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka," kata Yusril kepada wartawan. Menurutnya, keberadaa

Menko Kumham Imipas Nilai Aturan Ambang Batas Parlemen Perlu Dikaji Secara Rasional

Yusril Usulkan Partai Politik Bisa Gabungkan Suara di Akhir Tahapan Pemilu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar partai politik diizinkan menggabungkan perolehan suara pada akhir tahapan Pemilu di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. "Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir Pemilu," ujar Yusril kepada wartawan. Langkah strategis tersebut dinilai menjadi solusi agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia bagi partai politi

Yusril Usulkan Partai Politik Bisa Gabungkan Suara di Akhir Tahapan Pemilu

PKS Usulkan Opsi Pembekuan Partisipasi Indonesia di Board of Peace Jika Tak Lagi Efektif

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi serius dan komprehensif terhadap keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP). Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, termasuk kabar tewasnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Mulyanto menilai situasi tersebut secara objektif telah men

PKS Usulkan Opsi Pembekuan Partisipasi Indonesia di Board of Peace Jika Tak Lagi Efektif

OTT di Pekalongan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Berserta Ajudan dan Orang Kepercayaan ke Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pekalongan beserta dua orang lainnya di Semarang dan tengah mendalami keterlibatan sejumlah dinas terkait dugaan korupsi pengadaan pada Selasa, 3 Maret 2026. "Yang pertama pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada pagi hari ini yang pertama Bupati, kemudian orang kepercayaan dan juga ajudannya ya, yang diamankan di wilayah Semarang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 3 Maret 2026. Selain tiga orang yang diterbangkan k

OTT di Pekalongan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Berserta Ajudan dan Orang Kepercayaan ke Jakarta

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat OTT KPK, Total Harta Bersih Tembus Rp85,6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq , yang tercatat memiliki total harta kekayaan bersih mencapai Rp85,6 miliar pada Selasa, 3 Maret 2026. "Total harta kekayaan (II-III) Rp. 85.623.500.000," catat pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK periode 2024. Adapun diketahui mayoritas pundi-pundi kekayaan sang kepala daerah tersebut bersumber dari puluhan aset berupa tanah dan bangunan yang akumulas

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat OTT KPK, Total Harta Bersih Tembus Rp85,6 Miliar

Pemimpin Iran Terbunuh, DPR Desak PBB Segera Ambil Langkah Konkret Lawan Israel-AS

Pembunuhan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, yang diduga melibatkan serangan dari Israel dan Amerika Serikat, menuai kecaman keras dari parlemen Indonesia. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan kedaulatan negara. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan bahwa insiden ini bukan sekadar serangan personal, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas hukum global. “Pembunuhan terhadap pemimpin sebuah negara adalah bentuk pelanggaran se

Pemimpin Iran Terbunuh, DPR Desak PBB Segera Ambil Langkah Konkret Lawan Israel-AS

Sering Emosi Saat Puasa? Ini 9 Cara Ampuh Meredam Amarah Agar Ibadah Maksimal

Mengatur perut yang keroncongan saat puasa mungkin terasa menantang, tapi jujur saja, menjaga emosi seringkali jauh lebih sulit. Bayangkan saat antrean kamu diserobot orang atau teman tiba-tiba membatalkan janji sepihak; rasanya tensi ingin langsung melonjak, bukan? Padahal, esensi Ramadhan adalah melatih kesabaran dan kesehatan mental, tak sekadar menahan haus dan lapar. Agar ibadahmu tetap "on track" dan mental tetap stabil, yuk simak 9 strategi jitu mengendalikan amarah berikut ini: 1. Pasang

Sering Emosi Saat Puasa? Ini 9 Cara Ampuh Meredam Amarah Agar Ibadah Maksimal

Cegah Impunitas Kasus Tewasnya Siswa MTs di Maluku, STH Jentera Minta Empat Lapis Kawal Sanksi Pidana

Kematian pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Maluku akibat dugaan penganiayaan oknum Brimob memicu desakan agar proses hukum aparat tidak berhenti pada sanksi pemecatan pada Senin, 2 Maret 2026. Penuntasan kasus kekerasan oleh aparat sering kali hanya berkutat di sidang disiplin yang rawan menjadi instrumen pelindung, sementara konstruksi pidana justru menguap. "Caranya melalui pengarusutamaan (mainstreaming) di Polri oleh Kapolri dan jajarannya di Bareskrim," jelas Koordinator Studi Hukum Pida

Cegah Impunitas Kasus Tewasnya Siswa MTs di Maluku, STH Jentera Minta Empat Lapis Kawal Sanksi Pidana

Buntut Tewasnya Pelajar di Maluku, STH Jentera Desak Evaluasi Penggunaan Kekuatan Berlebih Oknum Brimob

Tragedi tewasnya pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun di Maluku akibat dugaan penganiayaan oknum aparat menyoroti urgensi evaluasi menyeluruh terhadap kultur Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri pada Senin, 2 Maret 2026. Penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang berujung fatal ini mengindikasikan adanya kegagalan sistemik, baik dalam kurikulum pendidikan maupun sistem pengawasan internal kepolisian. "Saya pikir keduanya. Pasca-TAP MPR pemisahan TNI dan Polri, seharus

Buntut Tewasnya Pelajar di Maluku, STH Jentera Desak Evaluasi Penggunaan Kekuatan Berlebih Oknum Brimob

Sidang Praperadilan Korupsi Kuota Haji Digelar, KPK Siap Pertahankan Status Tersangka Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kehadiran tim Biro Hukum dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026. "Hari ini, KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 3 Maret 2026. Kehadiran lembaga

Sidang Praperadilan Korupsi Kuota Haji Digelar, KPK Siap Pertahankan Status Tersangka Yaqut