JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan korupsi pemeriksaan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin kembali bergulir, kali ini menyeret temuan uang tunai valas dengan total senilai US$150.000. Uang setara disita dari kediaman dua petugas pajak (fiskus) di Bandung dan Tangerang dalam dua kali penggeledahan terpisah. Seluruh barang bukti yang diamankan berbentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan pertama dilakukan pekan lalu di rumah seorang fiskus di wilayah Bandung. “Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai US$110.000," kata Budi di Gedung KPK, dikutip Kamis (6/8/2026).
Penggeledahan berlanjut pada Rabu 5 Agustus di rumah fiskus lain di wilayah Tangerang. Dari penggeledahan kedua ini, penyidik menemukan uang tunai senilai US$40.000 atau setara sekitar Rp700 juta lebih. Penyidik KPK kini tengah menelaah keterkaitan aliran dana valas tersebut dengan konstruksi perkara restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. "Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Artinya ini kan masih berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin," kata Budi.
Perkara ini berawal dari pengajuan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) ke KPP Madya Banjarmasin. Pengajuan tersebut dikarenakan perusahaan itu berstatus lebih bayar. Pemeriksaan atas permohonan itu dilakukan oleh tim yang di dalamnya terdapat tersangka Dian Jaya Demega, dan hasilnya mengungkap nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar. Angka tersebut kemudian dipangkas koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga dana restitusi yang akhirnya disetujui untuk cair ke rekening PT BKB sebesar Rp48,3 miliar.
Di tengah proses tersebut, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono menemui Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang juga tersangka dan mengajukan permintaan "uang apresiasi" sebagai syarat pencairan restitusi. Permintaan itu disanggupi Venzo atas nama perusahaan, dengan total commitment fee sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan bagi Mulyono dan Dian Jaya. Begitu dana restitusi cair pada 22 Januari 2026, uang suap tersebut dicairkan lewat skema invoice fiktif guna menutupi jejak transaksi.
Dana haram itu selanjutnya dipecah menjadi tiga bagian yakni Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya, dan Rp500 juta untuk Venasius. Namun dalam praktiknya, jatah Dian Jaya dipotong Rp20 juta oleh Venzo sehingga yang diterima hanya Rp180 juta, sementara sebagian uang milik Mulyono diketahui dipakai untuk uang muka pembelian rumah. Berdasarkan peran masing-masing, Mulyono dan Dian Jaya dijerat sangkaan sebagai penerima suap, sedangkan Venzo dijerat sebagai pihak yang memberi.
Ketiganya pertama kali terjaring lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Penggeledahan yang menghasilkan sitaan valas di rumah dua fiskus di Bandung dan Tangerang merupakan tindak lanjut dari sprindik umum yang diterbitkan KPK pada Juli 2026 untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. (NAD)