Terbukti Terima Suap Rp2,5 Miliar, Mantan Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady pada Kamis, 9 April 2026. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah menerima suap senilai Rp2,5 miliar dari PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) guna memuluskan kerja sama perusahaan. "Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaiman














